PERATURAN GUBERNUR INI MENGATUR TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT, dengan sistematika sebagai berikut : 1. KETENTUAN UMUM 2. TUNJANGAN HARI RAYA 3. PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA 4. WAKTU PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA 5. TATA CARA PEMBAYARAN 6. PENGENDALIAN INTERNAL 7. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat