Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 17 Tahun 2020

KALENDER DAN KEGIATAN POKOK PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN PENYUSUNAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN TAHUN 2021, PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2019, DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN GUBERNUR (PERGUB) INI MENGATUR TENTANG KALENDER DAN KEGIATAN POKOK PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN PENYUSUNAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN TAHUN 2021, PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2019, DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2020, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT : Pasal 1 (1) Kalender dan Kegiatan Pokok Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam Melaksanakan Kegiatan Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Tahun 2021, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019 dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2020 merupakan Kalender dan Kegiatan untuk periode 1 (satu) tahun, terhitung mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember Tahun 2020. (2) Kalender dan Kegiatan Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi : a. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah; b. Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah; c. Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumatera Barat dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan/atau Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; d. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; e. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam menyusun Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Tahun Anggaran 2019; dan f. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam menyusun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Pasal 2 Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten/Kota, dalam melaksanakan program dan kegiatan mengacu kepada Kalender dan Kegiatan Pokok Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam Melaksanakan Kegiatan Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Tahun 2021, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019 dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020. 3 Pasal 3 Kalender dan Kegiatan Pokok Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam Melaksanakan Kegiatan Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Tahun 2021, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019 dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam lampiran I, lampiran II, dan lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 17 Tahun 2020 tentang KALENDER DAN KEGIATAN POKOK PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN PENYUSUNAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN TAHUN 2021, PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2019, DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2020
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Barat
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
07 April 2020
Tanggal Pengundangan
07 April 2020
Tanggal Berlaku
07 April 2020
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 17
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1075 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan