Kebijakan Pemerintah - Keluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Ngawi Tahun 2022 Nomor 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
ABSTRAK:
a . bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Ngawi diperlukan strategi pengarusutamaan gender yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf b, Lampiran Romawi I huruf H Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten Ngawi memiliki kewenangan untuk mengatur dan/ a tau menetapkan kebijakan pengarusutamaan gender di Daerah;
c . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005;
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 06 Tahun 2009;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2014.
Ruang lingkup pengaturan PUG meliputi:
a. wewenang Pemerintah Daerah;
b. perencanaan dan pelaksanaan;
c. kelembagaan;
d. sistem data gender;
e. pelaporan, pemantauan dan evaluasi;
f. peran serta masyarakat;
g. pembinaan;
h. pendanaan; dan
i. sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2022.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 108 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 108, BD Kabupaten Ngawi Tahun 2022 Nomor 108
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012;
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.05/2017;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Bupati Ngawi Nomor 14 Tahun 2015.
Pelayanan pada BLUD Puskesmas di Daerah yang dapat dikenakan tarif, terdiri dari:
a. pelayanan kesehatan; dan
b. pelayanan non kesehatan.
Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dikelompokkan berdasarkan jenis pelayanan pada masig-masing tempat pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2022.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 107 Tahun 2022
Asuransi - Pangan, Pertanian dan Peternakan - Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 107, BD Kabupaten Ngawi Tahun 2022 Nomor 107
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BANTUAN PREMI ASURANSI USAHA TERNAK SAPI/KERBAU TAHUN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melindungi kerugian nilai ekonomi pada usaha ternak sapi/kerbau akibat kematian, sakit, hilang, sehingga peternak memiliki modal kerja untuk pemeliharaan ternak berikutnya diperlukan fasilitasi Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau;
b. bahwa agar pelaksanaan asuransi usaha ternak sapi/kerbau sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berjalan lancar dan berhasil baik maka perlu memberikan Bantuan Premi Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau kepada peternak:
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Premi Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau Tahun 2022.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang 1 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/SR.230/7 /2015;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015;
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.0/2015;
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 02/Kpts/SR.210/B/01/2022;
Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 13 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 12 Tahun 2021;
Peraturan Bupati Ngawi Nomor 216 Tahun 2021 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 102 Tahun 2022.
Untuk mendukung kelancaran proses administrasi dan pelaksanaan AUTS/K dibentuk Tim Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Tim sebagaimana dimaksud dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
a. Pengarah : Bupati
b. Ketua : Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan
c. Sekretaris : Kepala Bidang Peternakan
d.Anggota
1). Kepala Bidang Kesehatan Hewan
2). Dokter hewan penyelia, paramedik veteriner kesehatan hewan
3). Pengawas Bibit Ternak Sub Koordinator Usaha Tani Peternakan
4). Pengawas Bibit Ternak Sub Koordinator Perbibitan dan Kawasan Peternakan
5). Pengawas Bibit Ternak Sub Koordinator Pakan dan Produksi Ternak
6). Petugas Penyuluh Lapangan yang bertugas sebagai Petugas AUTS/K Kecamatan
dengan tugas sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 106 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Kepegawaian, Aparatur Negara - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 106, BD Kabupaten Ngawi Tahun 2022 Nomor 106
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA TAHUN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Tahun Anggaran 2022.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2021.
Penerima Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD adalah:
a. PNS dan Calon PNS;
b. PPPK;
c. Bupati dan Wakil Bupati;
d. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah; dan
f. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas tidak diberikan kepada:
a. PNS yang sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara; atau
b. PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 104 Tahun 2022
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Standar/Pedoman - Dana Desa
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 104, BD Kabupaten Ngawi Tahun 2022 Nomor 104
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NGAWI NOMOR 33 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan terjadinya dinamika dalam penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022, maka ketentuan dalam Peraturan Bupati Ngawi Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022 perlu ditinjau kembali untuk dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Ngawi tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ngawi Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nornor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 12 Tahun 2021;
Peraturan Bupati Ngawi Nomor 29 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 6 Tahun 2020;
Peraturan Bupati Ngawi Nomor 216 Tahun 2021 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 102 Tahun 2022;
Peraturan Bupati Ngawi Nomor 33 Tahun 2022.
Ketentuan Pasal 17 huruf g dalam Peraturan Bupati Ngawi Nomor 33 Tahun 2022 dihapus
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2022.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 103 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 103, BD Kabupaten Ngawi Tahun 2022 Nomor 103
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NGAWI NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN NGAWI NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan permasalahan dalam pelaksanaan pengisian jabatan Perangkat Desa, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Ngawi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2018 Nomor 09) perlu ditinjau kembali untuk dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Ngawi tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ngawi Nomor 9 Tahun 2018 ten tang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 9 Tahun 2018.
Kepala Desa melakukan pengisian jabatan Perangkat Desa yang
kosong dengan ketentuan sebagai berikut :
a. 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan Perangkat Desa berakhir; dan/atau
b. paling lama 6 (enam) bulan setelahjabatan Perangkat Desa kosong atau diberhentikan.
Pengisian jabatan Perangkat Desa, dapat dilakukan dengan cara:
a. mutasi jabatan antar Perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Desa; atau
b. penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa.
Kepala Desa mengkonsultasikan secara tertulis kepada Camat mengenai rencana pengisian jabatan Perangkat Desa baik yang dilakukan melalui mutasi jabatan antar Perangkat Desa maupun penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa, dengan tembusan kepada ketua BPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2022.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 101 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 101, BD Kabupaten Ngawi Tahun 2022 Nomor 101
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MANTINGAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf b Peraturan Bupati Ngawi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Mantingan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2022.
Susunan Organisasi RSUD Mantingan terdiri dari:
a. Direktur;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Seksi Pelayanan;
d. ~eksi Penunjang;
e. Kelompok Jabatan Fungsional;
f. Komite;
g. Satuan Pengawas Internal;
h. Dewan Pengawas; dan
i. Instalasi.
Bagan Susunan Organisasi RSUD Mantingan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 100 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 100, BD Kabupaten Ngawi Tahun 2022 Nomor 100
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH GENENG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf b Peraturan Bupati Ngawi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Geneng.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2021;
Peraturan Bupati Ngawi Nomor 8 Tahun 2022.
Susunan Organisasi RSUD Geneng terdiri dari:
a. Direktur;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Seksi Pelayanan;
d. Seksi Penunjang;
e. Kelompok Jabatan Fungsional;
f. Komite;
g. Satuan Pengawas Internal;
h. Dewan Pengawas; dan
i. Instalasi.
Bagan Susunan Organisasi RSUD Geneng sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 99 Tahun 2022
Pajak dan Retribusi Daerah - Perpajakan - Kebijakan Pemerintah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 99, BD Kabupaten Ngawi Tahun 2022 Nomor 99
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBEBASAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGI PESERTA PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang menyangkut
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan milik masyarakat peserta Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap di Kabupaten Ngawi, dalam hal ini menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi,
sehingga perlu dilakukan pembebasan atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Bagi Peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Ngawi.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950;
Undang-Undang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 1 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022;
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022;
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018;
Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25/SKP/V /2017,
Nomor : 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daearh Kabupaten Ngawi Nomor 19 Tahun 2010.
Pembebasan BPHTB diberikan kepada:
a. WNI yang memiliki tanah di Daerah;
b. telah melunasi alrumulasi PBB P2 yang terhutang hingga Tahun berjalan; dan/atau
c. bersedia mengikuti program PTSL di Daerah.
Pelaksanaan pemberian pembebasan BPHTP dikoordinasikan oleh Kepala Badan Keuangan Kabupaten Ngawi. Pengawasan pemberian pembebasan BPHTB dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 98 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 98, BD Kabupaten Ngawi Tahun 2022 Nomor 98
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA JENJANG PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA TAHUN AJARAN 2022/2023
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Jenjang Pendidikan Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Ajaran 2022/2023.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 9 Tahun 2017.
PPDB dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. objektif;
b. transparan; dan
c. akuntabel.
PPDB sebagaimana dimaksud dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Persyaratan peserta didik sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat