Ruang lingkup pengaturan PUG meliputi: a. wewenang Pemerintah Daerah; b. perencanaan dan pelaksanaan; c. kelembagaan; d. sistem data gender; e. pelaporan, pemantauan dan evaluasi; f. peran serta masyarakat; g. pembinaan; h. pendanaan; dan i. sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat