Susunan Organisasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri dari: a. Kepala; b. Sekretariat; c. Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi; d. Bidang Mutasi dan Promosi; e. Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur; f. Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional. Bagan Susunan Organisasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat