Susunan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik terdiri dari: a. Kepala Badan; b. Sekretariat; c. Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Agama; d. Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan; e. Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional. Bagan Susunan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat