Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah terdiri dari: a. Kepala; b. Sekretariat; c. Bidang Perekonomian; d. Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia; e. Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan; f. Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah; g. Bidang Penelitian dan Pengembangan; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional. Bagan Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat