Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang terdiri dari: a. Kepala; b. Sekretariat; c. Bidang Sumber Daya Air; d. Bidang Bina Marga; e. Bidang Penataan Ruang; f. Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi; g. UPT Dinas; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional. Bagan Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat