Susunan Organisasi Badan Keuangan terdiri dari: a. Kepala; b. Sekretariat; c. Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah; d. Bidang Perencanaan Anggaran Daerah; e. Bidang Perbendaharaan Daerah; f. Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah; g. Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah; dan h. Kelompok jabatan fungsional. Bagan susunan Organisasi Badan Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat