Susunan Organisasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah terdiri dari: a. Kepala; b. Sekretariat; c. Bidang Koperasi; d. Bidang Usaha Mikro; e. Bidang Peningkatan Sumber Daya Manusia dan Transmigrasi; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional. Bagan Susunan Organisasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat