Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 97, BD Kabupaten Ngawi Tahun 2022 Nomor 97
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS KELOMPOK ARSIP FASILITATIF PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN NGAWI
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 18 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Sistem Klasifikasi
Keamanan dan Akses Arsip Dinamis.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011;
Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 73 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2017;
Peraturan Bupati Ngawi Nomor 125 Tahun 2011.
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Alcses Arsip Dinamis kelompok arsip fasilitatif meliputi:
a. Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis;
b. Klasifikasi Akses Arsip Dinamis;
c. pengamanan arsip dinamis; dan
d. daftar arsip dinamis berdasarkan Klasiftkasi Keamanan dan Akses Arsip
Dinamis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2022.
41 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 96 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 96, BD Kabupaten Ngawi Tahun 2022 Nomor 96
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN KLASIFIKASI ARSIP
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Pasal 17 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bahwa penciptaan arsip dilaksanakan berdasarkan klasifikasi arsip;
b. bahwa dalam rangka pengelolaan arsip dinamis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi maka perlu disusun keseragaman pola klasifikasi arsip;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Klasifikasi Arsip.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2017;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012;
Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 26 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2021.
Klasifikasi arsip dikelompokkan berdasarkan fungsi dan tugas pokok pencipta
arsip di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi yang bersifat
substantif dan fasilitatif, klasifikasi arsip menggunakan kode angka (numeric) dalam bentuk berjenjang.
Kode klasifikasi arsip sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2022.
71 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 48 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD Kabupaten Ngawi Tahun 2022 Nomor 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 9 ayat (4), 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (5), Pasal 22 ayat (5), Pasal 48 Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018;
Peraturan Gubemur Provinsi Jawa Timur Nomor 80 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2017.
Pengelolaan arsip dinamis wajib dilakukan oleh pencipta arsip dilingkungan Pemerintah Daerah yang meliputi:
a. Perangkat Daerah;
b. Desa/Kelurahan;
c. BUMD;
d. Lembaga pendidikan sesuai dengan kewenangannya; dan
e. Pihak ketiga yang diberi pekerjaan oleh Pemerintah Daerah atau BUMD.
Pengelolaan arsip dinamis meliputi kegiatan:
a. penciptaan;
b. penggunaan;
c. pemeliharaan;
d.pengamanan;dan
e. penyusutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
73 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 45 Tahun 2022
Kependudukan dan Perkawinan - Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN - Desa
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD Kabupaten Ngawi Tahun 2022 Nomor 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENUGASAN KEPADA DESA UNTUK MENYELENGGARAKAN SEBAGIAN URUSAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, serta dalam rangka peningkatan pelayanan kependudukan di Desa, maka perlu menugaskan kepada Desa untuk menyelenggarakan sebagian urusan administrasi kependudukan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalah huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penugasan Kepada Desa Untuk Menyelenggarakan Sebagian Urusan Administrasi Kependudukan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018;
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019.
Desa melaksanakan sebagian urusan adminduk di Daerah, sebagai bentuk
penugasan dari Pemerintah Daerah. Penugasan sebagian urusan adminduk sebagaimana dimaksud terdiri dari :
a. pelayanan pelaporan kelahiran;
b. pelayanan pelaporan kematian;
c. pelayanan penambahan anggota keluarga;
d. pelayanan pindah datang penduduk; dan
e. pelayanan cetak dokumen.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 42 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD Kabupaten Ngawi Tahun 2022 Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA BADAN USAHA MILIK AERAH
ABSTRAK:
a. bahwa guna pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Ngawi secara cepat, efektif dan efisien serta dapat dipertanggungjawabkan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 93 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah perlu menyusun Peraturan Bupati tentang pedoman pengadaan barang/jasa pada Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Ngawi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa pada Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Ngawi.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang No 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 12 Tahun 2019.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini, terdiri atas:
a. prinsip, etika, dan kebijakan pengadaan barang/jasa;
b. pelaksanaan pengadaan barang/ jasa;
c. organisasi pengadaan barang/jasa;
d. pengadaan bersama; dan
e. sumber dana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 41 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD Kabupaten Ngawi Tahun 2022 Nomor 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NGAWI NOMOR 24 TAHUN 2022 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
bahwa guna menyesuaikan dengan dinamika ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Ngawi Nomor 24 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 32/PRT/M/2016 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2021;
Peraturan Bupati Ngawi Nomor 24 Tahun 2022.
Ketentuan Pasal 5 tentang kewenangan Dinas PRKP diubah;
Ketentuan Pasal 15 tentang fungsi Bidang Perumahan Rakyat diubah;
Ketentuan Pasal 18 tentang fungsi Bidang Kawasan Permukiman diubah;
Ketentuan Pasal 19 tentang Kelompok Jabatan Fungsional diubah;
Ketentuan Pasal 20 ditambahkan 1 (satu) ayat tentang Penetapan Pejabat Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 40 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD Kabupaten Ngawi Tahun 2022 Nomor 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NGAWI NOMOR 14 TAHUN 2022 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
ABSTRAK:
bahwa guna menyesuaikan dengan dinamika ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Ngawi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2021;
Peraturan Bupati Ngawi Nomor 14 Tahun 2022.
Sekretariat membawahi:
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
b. Sub Bagian Keuangan.
dengan fungsi dan tugasnya masing-masing. Lampiran diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 39 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD Kabupaten Ngawi Tahun 2022 Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NGAWI NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa guna menyesuaikan dengan dinamika ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Ngawi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2021;
Peraturan Bupati Ngawi Nomor 1 Tahun 2022.
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian perumusan
kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat
Daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang Pengelolaan
barang/ jasa, Pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik,
pembinaan Sumber Daya Manusia dan kelembagaan Pengadaan
Barang/ Jasa, Pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan/ atau
bimbingan teknis dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 38 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD Kabupaten Ngawi Tahun 2022 Nomor 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NGAWI NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN
ABSTRAK:
bahwa guna menyesuaikan dengan dinamika ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perlu dilakukan perubahan -terhadap - Peraturan Bupati Ngawi Nomor 13 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas
dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peratu.ran Menteri Perhubungan Nomor 139 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2021;
Peraturan Bupati Ngawi Nomor 13 Tahun 2022.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Ngawi Nomor 13 Tahun 2022 diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 16 tentang tugas bidang lalu lintas diubah;
Ketentuan Pasal 18 tentang seksi teknik lalu lintas diubah;
Ketentuan Pasal 19 tentang seksi perparkiran diubah;
Ketentuan Pasal 23 tentang bidang angkutan diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 37 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD Kabupaten Ngawi Tahun 2022 Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NGAWI NOMOR 20 TAHUN 2022 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN
ABSTRAK:
bahwa guna menyesuaikan dengan dinamika ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Ngawi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2021;
Peraturan Bupati Ngawi Nomor 20 Tahun 2022.
Ketentuan Pasal 13 tentang fungsi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan diubah;
Ketentuan Pasal 16 tentang fungsi Bidang Keamanan dan Diversifikasi Pangan diubah;
Ketentuan Pasal 19 tentang fungsi Bidang Tanaman Pangan diubah;
Ketentuan Pasal 22 tentang fungsi Bidang Sarana dan Prasarana Tanaman Pangan diubah;
Ketentuan Pasal 25 tentang fungsi Bidang Perkebunan dan Hortikultura diubah;
Ketentuan Pasal 28 tentang fungsi Bidang Penyuluhan Pertanian diubah;
Ketentuan Pasal 38 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat