Pengelolaan arsip dinamis wajib dilakukan oleh pencipta arsip dilingkungan Pemerintah Daerah yang meliputi: a. Perangkat Daerah; b. Desa/Kelurahan; c. BUMD; d. Lembaga pendidikan sesuai dengan kewenangannya; dan e. Pihak ketiga yang diberi pekerjaan oleh Pemerintah Daerah atau BUMD. Pengelolaan arsip dinamis meliputi kegiatan: a. penciptaan; b. penggunaan; c. pemeliharaan; d.pengamanan;dan e. penyusutan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat