Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 48 Tahun 2022

PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengelolaan arsip dinamis wajib dilakukan oleh pencipta arsip dilingkungan Pemerintah Daerah yang meliputi: a. Perangkat Daerah; b. Desa/Kelurahan; c. BUMD; d. Lembaga pendidikan sesuai dengan kewenangannya; dan e. Pihak ketiga yang diberi pekerjaan oleh Pemerintah Daerah atau BUMD. Pengelolaan arsip dinamis meliputi kegiatan: a. penciptaan; b. penggunaan; c. pemeliharaan; d.pengamanan;dan e. penyusutan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ngawi Nomor 48 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ngawi
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Ngawi
Tanggal Penetapan
28 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2022
Tanggal Berlaku
28 Januari 2022
Sumber
BD Kabupaten Ngawi Tahun 2022 Nomor 48
Subjek
ARSIP - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ngawi
Bidang
Halaman ini telah diakses 493 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan