Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 37 Tahun 2022

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NGAWI NOMOR 20 TAHUN 2022 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 13 tentang fungsi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan diubah; Ketentuan Pasal 16 tentang fungsi Bidang Keamanan dan Diversifikasi Pangan diubah; Ketentuan Pasal 19 tentang fungsi Bidang Tanaman Pangan diubah; Ketentuan Pasal 22 tentang fungsi Bidang Sarana dan Prasarana Tanaman Pangan diubah; Ketentuan Pasal 25 tentang fungsi Bidang Perkebunan dan Hortikultura diubah; Ketentuan Pasal 28 tentang fungsi Bidang Penyuluhan Pertanian diubah; Ketentuan Pasal 38 dihapus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ngawi Nomor 37 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NGAWI NOMOR 20 TAHUN 2022 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ngawi
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Ngawi
Tanggal Penetapan
28 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2022
Tanggal Berlaku
28 Januari 2022
Sumber
BD Kabupaten Ngawi Tahun 2022 Nomor 37
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ngawi
Bidang
Halaman ini telah diakses 137 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan