Ketentuan Pasal 13 tentang fungsi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan diubah; Ketentuan Pasal 16 tentang fungsi Bidang Keamanan dan Diversifikasi Pangan diubah; Ketentuan Pasal 19 tentang fungsi Bidang Tanaman Pangan diubah; Ketentuan Pasal 22 tentang fungsi Bidang Sarana dan Prasarana Tanaman Pangan diubah; Ketentuan Pasal 25 tentang fungsi Bidang Perkebunan dan Hortikultura diubah; Ketentuan Pasal 28 tentang fungsi Bidang Penyuluhan Pertanian diubah; Ketentuan Pasal 38 dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat