Desa melaksanakan sebagian urusan adminduk di Daerah, sebagai bentuk penugasan dari Pemerintah Daerah. Penugasan sebagian urusan adminduk sebagaimana dimaksud terdiri dari : a. pelayanan pelaporan kelahiran; b. pelayanan pelaporan kematian; c. pelayanan penambahan anggota keluarga; d. pelayanan pindah datang penduduk; dan e. pelayanan cetak dokumen.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat