Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 45 Tahun 2022

PENUGASAN KEPADA DESA UNTUK MENYELENGGARAKAN SEBAGIAN URUSAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Desa melaksanakan sebagian urusan adminduk di Daerah, sebagai bentuk penugasan dari Pemerintah Daerah. Penugasan sebagian urusan adminduk sebagaimana dimaksud terdiri dari : a. pelayanan pelaporan kelahiran; b. pelayanan pelaporan kematian; c. pelayanan penambahan anggota keluarga; d. pelayanan pindah datang penduduk; dan e. pelayanan cetak dokumen.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 45 Tahun 2022 tentang PENUGASAN KEPADA DESA UNTUK MENYELENGGARAKAN SEBAGIAN URUSAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ngawi
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Ngawi
Tanggal Penetapan
28 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2022
Tanggal Berlaku
28 Januari 2022
Sumber
BD Kabupaten Ngawi Tahun 2022 Nomor 45
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ngawi
Bidang
Halaman ini telah diakses 47 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan