Ruang lingkup Peraturan Bupati ini, terdiri atas: a. prinsip, etika, dan kebijakan pengadaan barang/jasa; b. pelaksanaan pengadaan barang/ jasa; c. organisasi pengadaan barang/jasa; d. pengadaan bersama; dan e. sumber dana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat