Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 42 Tahun 2022

PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA BADAN USAHA MILIK AERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini, terdiri atas: a. prinsip, etika, dan kebijakan pengadaan barang/jasa; b. pelaksanaan pengadaan barang/ jasa; c. organisasi pengadaan barang/jasa; d. pengadaan bersama; dan e. sumber dana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ngawi Nomor 42 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA BADAN USAHA MILIK AERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ngawi
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Ngawi
Tanggal Penetapan
28 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2022
Tanggal Berlaku
28 Januari 2022
Sumber
BD Kabupaten Ngawi Tahun 2022 Nomor 42
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ngawi
Bidang
Halaman ini telah diakses 199 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan