Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 96 Tahun 2022

PEDOMAN KLASIFIKASI ARSIP

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Klasifikasi arsip dikelompokkan berdasarkan fungsi dan tugas pokok pencipta arsip di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi yang bersifat substantif dan fasilitatif, klasifikasi arsip menggunakan kode angka (numeric) dalam bentuk berjenjang. Kode klasifikasi arsip sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ngawi Nomor 96 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KLASIFIKASI ARSIP
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ngawi
Nomor
96
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Ngawi
Tanggal Penetapan
14 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2022
Tanggal Berlaku
14 Februari 2022
Sumber
BD Kabupaten Ngawi Tahun 2022 Nomor 96
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ngawi
Bidang
Halaman ini telah diakses 315 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan