Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMILIHAN KEPALA DESA;
BAB III
TAHAPAN PELAKSANAAN
PEMILIHAN KEPALA DESA;
BAB IV
PENETAPAN;
BAB V
KEPALA DESA, PERANGKAT DESA,
BADAN PERMUSUAWARATAN DESA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
SEBAGAI CALON KEPALA DESA;
BAB VI
MEKANISME PENGADUAN
DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN;
BAB VII
PEMILIHAN KEPALA DESA
ANTAR WAKTU MELALUI MUSYAWARAH DESA;
BAB VIII
MASA JABATAN;
BAB IX
PEMBERHENTIAN KEPALA DESA;
BAB X
PENJABAT KEPALA DESA;
BAB XI
BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA;
BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah diperlukan upaya-upaya dan usaha untuk meningkatkan
sumber pendapatan daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa untuk mengatasi era perdagangan global dan turut serta membantu Pemerintah dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan, dipandang perlu meningkatkan peran dan fungsi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah selaku perusahaan milik daerah sehingga mampu menarik minat investor baru untuk turut serta dalam penyertaan modal. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka penyertaan modal Pemerintah Daerah pada perusahaan Negara/Daerah/Swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam Tahun Anggaran ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Bahwa ketentuan penyertaan modal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 33 Tahun 2005, Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 Tahun
2010, Peraturan Bupati GunungMas. Nomor 28 Tahun 2011, Pasal 8 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf h Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 22 Tahun 2012, dan Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf h Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah terjadi koreksi dan harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berkenaan sehingga dilakukan revisi ketentuan yang telah ditetapkan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015. Peraturan Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 tahun 1999. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 tahun 2008. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 13 tahun 2015.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III SUMBER PERMODALAN
BAB IV TATA CARA PENYERTAAN MODAL
BAB V HAK DAN KEWAJIBAN
BAB VI BAGI HASIL KEUNTUNGAN
BAB VII PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
a. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 33 tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2005 Nomor 65);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2010 Nomor 124);
c. Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 28 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Berita Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2011 Nomor 214);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 22 tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2012 Nomor 187, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 187.a);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 3 tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2015 Nomor 218),
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kabupaten Gunung Mas telah melakukan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Gunung Mas, maka dipandang perlu menambah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Gunung Mas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan
Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 14 tahun 2018.
Perubahan ketujuh atas Peraturan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kabupaten Gunung Mas
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2016
PERBUP Kab. Gunung Mas No. 16 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Bagi Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Pratama Tumbang Talaken Dan Pusat Kesehatan Masyarakat
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI DOKTER SPESIALIS
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2016/352
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian tambahan penghasilan
Bagi dokter spesialis, resident dan pegawai harian tidak tetap
(ptt) daerah dilingkup badan layanan umum daerah
Rumah sakit umum daerah kuala kurun dan
Puskesmas rawat inap kabupaten gunung mas
ABSTRAK:
bahwa Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit
Umum Daerah Kuala Kurun dan Puskesmas Rawat
Inap menyelenggarakan pelayanan kesehatan
perorangan secara paripurna termasuk pelayanan
spesialis sebagai penyelenggara pelayanan publik
terhadap masalah kesehatan perorangan Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum
Daerah Kuala Kurun memberikan Pelayanan
Kesehatan 24 jam;
Undang - undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang - undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang - undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang - undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4
Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PRINSIP DASAR BAGI APARATUR SIPIL NEGARA;
BAB III
KODE ETIK ASN;
BAB IV
KODE ETIK KHUSUS
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH;
BAB VI
MAJELIS KODE ETIK;
BAB VII
PENEGAKAN KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA;
BAB VIII
PEMERIKSAAN MAJELIS KODE ETIK;
BAB IX
REHABILITASI;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.
ABSTRAK:
Untuk meleksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah serta ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tengtang perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2021.
Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2014.
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2021.
30 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2018
PERBUP Kab. Gunung Mas No. 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian ALokasi Dana Desa di Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2018
Diubah sebagian dengan :
PERBUP Kab. Gunung Mas No. 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian ALokasi Dana Desa di Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2018
PERBUP Kab. Gunung Mas No. 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian ALokasi Dana Desa di Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa di Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (SJ
dan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) Peraturan Pernerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Pcraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian
Alokasi Dana Desa di Kabupaten Gunung Mas Tahun
Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Permendagri Nomor 113 Tahun 2014; Permendagri Nomor 114 Tahun 2014; Permendagri Nomor 56 Tahun 2015; Permendes Nomor 2 Tahun 2016; Perda Kab. Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2016; Perda Kab. Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2016; Perda Kab. Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2017; Perbup Kab. Gunung Mas Nomor 20 Tahun 2015; Perbup Kab. Gunung Mas Nomor 14 Tahun 2016; Perbup Kab. Gunung Mas Nomor 23 Tahun 2017
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENGHITUNGAN
ALOKASI DANA DESA;
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2018.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 6 Tahun 2020
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 119 ayat (6) dan pasal 129 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas;
1. Nama, Objek Dan Subjek Retribusi;
2. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;
3. Wilayah Pemungutan Retribusi;
4. Pemungutan Retribusi;
5. Pembayaran Retribusi;
6. Tata Cara Penghapusan Retribusi; dan
7. Bentuk Dan Isi SKRD, STRD, dan SSRD;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2020.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PT. Bank Kalteng
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
maka penyertaan modal Pemerintah Daerah pada
perusahaan Negara/Daerah/Swasta ditetapkan dengan
Peraturan Daerah dan dapat dilaksanakan apabila
jumlah yang akan disertakan dalam Tahun Anggaran
ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor
10 tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 02
tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
SUMBER PERMODALAN;
BAB IV
TATA CARA PENYERTAAN MODAL;
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB VI
BAGI HASIL KEUNTUNGAN;
BAB VII
PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mekanisme Penerbitan Surat Pernyataan Tanah dan Surat Keterangan Tanah Adat
ABSTRAK:
bahwa tanah sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa
mempunyai fungsi yang sangat penting untuk
kebutuhan hidup manusia maka harus dilindungi
guna terwujudnya keadilan serta kesejahteraan sosial
sebagaimana terkandung dalam Pembukaan Undang
Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun
1945. Untuk tertibnya administrasi pertanahan perlu
adanya peran Pemerintah Daerah untuk membantu
masyarakat mencatat bidang
tanah yang
kepemilikannya
belum
terdaftar,
secara
berkesinambungan dan
teratur berupa Surat
Pernyataan Tanah. Dalam rangka pengakuan, penghormatan clan
perlindungan hak masyarakat adat atas kepemilikan
tanah adat, perlu adanya peran Pemerintah Daerah
untuk membantu masyarakat adat mencatat bidang
tanah adat secara berkesinambungan dan teratur
berupa Surat Keterangan Tanah Adat. Untuk landasan dan kepastian hukum atas
pembuatan Surat Pernyataan Tanah dan Surat
Keterangan Tanah Adat perlu pengaturan tentang
Mekanisrne Penetapan Surat Pernyataan Tanah dan
Surat Keterangan Tanah Adat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Unclang-Undang Nomor 5 Tahun
1960; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007; Pera tu ran Men teri Agraria clan Tata Ruang/ Kepala
Sadan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2016; Peratu ran Kepala Bad an Pertanahan Nasional Nomor 2
Tahun 2013Peraturan Daerah Provinsi Kahrnantan Tengah Nomor
16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 33
Tahun 2011
Ruang lingkup mekanisme SP'!' dan SKT-Adat meliputi:
a. penyelenggara SP'!' dan SKT-Adat;
b. wilayah penerbitan SPT dan SKT-Adat;
c. mekanisme SP'T;
d. mekanisme SKT-Adat;
e. sanksi;
f. biaya penerbitan SP'!' dan SKT-Adat; dan
g. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
41 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kelola Sistem Elektronik Pemerintahan
Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan tata kelola sistem elektronik
pemerintahan termasuk bagian dalam urusan wajib
yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah
dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan. Untuk mendukung penyelenggaraan
tata kelola sistem elektronik pemerintahan perlu
pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi
pada tata kelola informasi Daerah yang berbasis
elektronik.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Pereturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika
Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8
Tahun 2016.
BAB I
KETENTUAN UMUM; BAB II
RUANG LINGKUP ; BAB Ill
PERENCANAAN; BAB IV
KEBIJAKAN; BAB V
KELEMBAGAAN; BAB VI
SISTEM INFORMASI; BAB VII
INFRASTRUKTUR ELEKTRONIK PEMERINTAHAN
(E-GOVERNMENT); BAB VIII
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN; BAB X
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
Peraturan Bupati Gunung Mas
Nomor 6 Tahun 2019
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat