Penanaman Modal dan Investasi
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015/216
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2)
huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas
Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas Pada
Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah
Kalimantan Tengah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor
13 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
2 tahun 2008; Peraturan daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 13
Tahun 2013.
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
JUMLAH DAN TATA CARA PENYERTAAN MODAL;
BAB IV
PENAMBAHAN, PENGURANGAN DAN
PENARIKAN PERNYERTAAN;
BAB V
PEMBAGIAN KEUNTUNGAN;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 10 Halaman
|