Penanaman Modal dan Investasi
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/218
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah untuk
meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah
diperlukan upaya-upaya dan usaha untuk meningkatkan
sumber pendapatan daerah guna mewujudkan
kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
2 tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
12 tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
22 tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
6 tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
3 tahun 2014.
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
SUMBER PERMODALAN;
BAB IV
TATA CARA PENYERTAAN MODAL;
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB VI
BAGI HASIL KEUNTUNGAN;
BAB VII
PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 8 Halaman
|