Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015-2035;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 12 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2006–2025;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2019-2039; dan
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2018-2023;
Ruang lingkup perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan meliputi:
a. perencanaan dan penetapan;
b. pengembangan;
c. pemanfaatan;
d. pembinaan;
e. pengendalian dan pengawasan;
f. perlindungan dan pemberdayaan petani serta peran serta masyarakat; dan
g. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2020
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah; Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia; Pajak dan Retribusi Daerah
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2020/9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah dalam rangka pembiayaan dan penyelenggaraan otonomi daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016
Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
Perda No 9 Tahun 2020
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
(1) Pengadaan merupakan pelaksanaan Kewenangan Desa yang kegiatan dan anggarannya bersumber dari APB Desa.
(2) Kewenangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang- undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
67
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa memperhatikan Nota Pertimbangan Tim TAPD
Kabupaten Pulang Pisau Nomor 17 Sekr-TAPD/IV/2018
Tanggal 20 April 2018 tentang Pertimbangan usulan
penambahan dan pergeseran anggaran kegiatan
mendahului perubahan APBD Kabupaten Pulang pisau
Tahun Anggaran 2018. Memperhatikan surat Kejaksaan Negeri Kabupaten
Pulang Pisau Nomor B-610/Q.2.12.7/TP4D.1/07 /2018
Tanggal 13 Juli 2018 tentang Pendapat hukum (legal opini)
dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan
Pembangunan Daerah Kejaksaan Negeri Pulang Pisau. Untuk memenuhi sebagaimana dimaksud pada
huruf a, maka dengan memperhatikan Pasal 160 ayat (4)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan
Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil
Walikota dan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor
10 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 201 8, perlu ditetapkan Peraturan
Bupati tentang Penjabaran Mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2018 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD
Tahun Anggaran 2018
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Repub[k Indonesia Nomor
33 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
117/PMK.07/2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 16 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun
2017; Peraturan Bupati Kabupaten Pulang Pisau Nomor 25 Tahun
2017
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 25 Tahun
2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2017 Nomor 025)
diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 25 Tahun
2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2017 Nomor 025)
diubah
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak atas perlindungan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, dan Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan;
Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau;
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. penyelenggaraan bantuan hukum;
b. pemberian bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi;
c. hak dan kewajiban;
d. tata cara permohonan bantuan hukum;
e. pelaksanaan pemberian bantuan hukum;
f. pembayaran dana bantuan hukum;
g. pengawasan;
h. larangan;
i. Sanksi Administrasi; dan
j. ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2020
PERBUP Kab. Pulang Pisau No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, dan Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan TanggungJawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan dan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/ PMK.02/2019 Tahun 2019 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2020;
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Relokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/ PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Peraturan Menteri Keuangan 35/ PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Transper ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional;
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2018-2023;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 terdiri atas:
1. Jumlah Pendapatan Rp917.174.057.237,05;
2. Jumlah Belanja Rp980.295.186.797,68;
Surplus/(Defisit) Rp(63.121.129.560.63); dan
3. Jumlah Pembiayaan Daerah Neto Rp63.121.129.560,63.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2021
PERBUP Kab. Pulang Pisau Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Di Bidang Kepelabuhan Pada Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Di Bidang Kepelabuhan Pada Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa tarif Retribusi di Bidang Kepelabuhan yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Tarif Retribusi di Bidang Kepelabuhan pada Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, sehingga tarif Retribusi Jasa Usaha Bidang Kepelabuhan perlu ditinjau kembali untuk peningkatan pelayanan publik;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, penyesuaian tarif Retribusi Jasa Usaha diatur dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Tarif Retribusi di Bidang Kepelabuhan pada Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Tarif Retribusi di Bidang Kepelabuhan pada Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Perubahan pada lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Tarif Retribusi di Bidang Kepelabuhan pada Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2015
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,
Menyatakan Alokasi Dana Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d paling sedikit 10 % (sepuluh
persen) dari dana perimbangan yang diterima
Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a di atas perlu
penetapan Peraturan Bupati Pulang Pisau tentang
Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Pulang Pisau.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2002;Undang-undang Nomor 33 tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;ndang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014;eraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesi Nomor 113 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014;Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transrnigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015;eraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014;Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 36 Tahun 2014;
BAB I :KETENTUAN UMUM;BAB II :ALOKASI DANA DESA ( ADD ); BAB III :PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA (ADD);BAB IV :PENYALURAN DANA ALOKASI DANA DESA (ADD);BAB V :PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ALOKASI DANA DESA; BAB VI :KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2015.
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Bahwa rokok mengandung
zat
psikoaktif
membahayakan yang dapat menimbulkan adiksi serta
menurunkan derajat kesehatan manusia. Asap rokok tidak hanya membahayakan
kesehatan perokok aktif tetapi juga menimbulkan
pencemaran udara yang membahayakan kesehatan
orang lain;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109
tahun 2012; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun
2003; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4
Tahun 2016.
Melindungi hak
asasi manusia dalam mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya
melalui pengendalian terhadap bahaya asap rokok.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Peraturan Bupati Pulang Pisau
Nomor 10 Tahun 2017
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pulang Pisau
ABSTRAK:
Bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Pulang Pisau telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah Pulang Pisau secara penuh dan memenuhi syarat untuk dibentuk Dewan Pengawas untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara;
Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 428),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012 Layanan Umum;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2016
tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Pulang Pisau;
Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 45 Tahun 2014
tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Dengan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah
Sakit Umum Daerah Kabupaten Pulang Pisau;
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan Dewan Pengawas;
3. Keanggotaan, Unsur dan Persyaratan Dewan Pengawas;
4. Tugas dan Kewajiban Dewan Pengawas;
5. Kewenangan Dewan Pengawas;
6. Larangan Dewan Pengawas;
7. Rapat dan Pelaporan;
8. Masa Jabatan Dewan Pengawas;
9. Dewan Pengawas Pengganti Antar Waktu; dan
10. Sekretaris Dewan Pengawas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat