Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Di Bidang Kepelabuhan Pada Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan pada lampiran

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Di Bidang Kepelabuhan Pada Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulang Pisau
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pulang Pisau
Tanggal Penetapan
06 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
07 Mei 2021
Tanggal Berlaku
07 Mei 2021
Sumber
BD.2021/No.010
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Bidang
Halaman ini telah diakses 471 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. PERBUP Kab. Pulang Pisau Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Di Bidang Kepelabuhan Pada Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan