Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 terdiri atas: 1. Jumlah Pendapatan Rp911.776.197.185,05; 2. Jumlah Belanja Rp911.776.197.185,05; Surplus/ (Defisit) Rp0,00; dan 3. Jumlah Pembiayaan Daerah Neto Rp0,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat