Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 terdiri atas: 1. Jumlah Pendapatan Rp917.174.057.237,05; 2. Jumlah Belanja Rp980.295.186.797,68; Surplus/(Defisit) Rp(63.121.129.560.63); dan 3. Jumlah Pembiayaan Daerah Neto Rp63.121.129.560,63.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat