Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 terdiri atas: a. Jumlah Pendapatan Rp1.007.144.389.500,00; b. Jumlah Belanja Rp1.029.044.389.500,00; Surplus/ (Defisit) Rp(21.900.000.000,00); dan c. Jumlah Pembiayaan Neto Rp21.900.000.000,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat