Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2019

Pedoman Pembentukan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pulang Pisau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan Dewan Pengawas; 3. Keanggotaan, Unsur dan Persyaratan Dewan Pengawas; 4. Tugas dan Kewajiban Dewan Pengawas; 5. Kewenangan Dewan Pengawas; 6. Larangan Dewan Pengawas; 7. Rapat dan Pelaporan; 8. Masa Jabatan Dewan Pengawas; 9. Dewan Pengawas Pengganti Antar Waktu; dan 10. Sekretaris Dewan Pengawas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembentukan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pulang Pisau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulang Pisau
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pulang Pisau
Tanggal Penetapan
02 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2019
Tanggal Berlaku
02 Januari 2019
Sumber
BD.2019/No.10
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Bidang
Halaman ini telah diakses 84 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan