1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan Dewan Pengawas; 3. Keanggotaan, Unsur dan Persyaratan Dewan Pengawas; 4. Tugas dan Kewajiban Dewan Pengawas; 5. Kewenangan Dewan Pengawas; 6. Larangan Dewan Pengawas; 7. Rapat dan Pelaporan; 8. Masa Jabatan Dewan Pengawas; 9. Dewan Pengawas Pengganti Antar Waktu; dan 10. Sekretaris Dewan Pengawas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat