Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. penyelenggaraan bantuan hukum; b. pemberian bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi; c. hak dan kewajiban; d. tata cara permohonan bantuan hukum; e. pelaksanaan pemberian bantuan hukum; f. pembayaran dana bantuan hukum; g. pengawasan; h. larangan; i. Sanksi Administrasi; dan j. ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat