Ruang lingkup perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan meliputi: a. perencanaan dan penetapan; b. pengembangan; c. pemanfaatan; d. pembinaan; e. pengendalian dan pengawasan; f. perlindungan dan pemberdayaan petani serta peran serta masyarakat; dan g. pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat