Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2021

Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan meliputi: a. perencanaan dan penetapan; b. pengembangan; c. pemanfaatan; d. pembinaan; e. pengendalian dan pengawasan; f. perlindungan dan pemberdayaan petani serta peran serta masyarakat; dan g. pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulang Pisau
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pulang Pisau
Tanggal Penetapan
29 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
31 Desember 2021
Sumber
LD.2021/09
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Bidang
Halaman ini telah diakses 483 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan