Peraturan Daerah (PERDA) tentang Larangan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meluasnya peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Sukamara yang berdampak membahayakan kesehatan dan perkembangan generasi muda serta dapat mengganggu ketertiban umum, perlu diatur ketentuan larangan dan pengawasannya
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II LARANGAN; BAB III PENGECUALIAN; BAB IV PELAKSANAAN; BAB V PENGAWASAN; BAB VI KETENTUAN PIDANA; BAB VII PENYIDIKAN; BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2006.
Perizinan Tempat Penjualan Minuman Beralkohol yang telah dikeluarkan Bupati dinyatakan dicabut dan tidak berlaku
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 03 Tahun 2006
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia; struktur organisasi
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2006/3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Permata Kecubung dan Kecamatan Pantai Lunci di Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
bahwa dengan perkembangan dan kemajuan wilayah Kecamatan Balai Riam dan Kecamatan Jelai serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat; bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan mempertimbangkan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Kecamatan Permata Kecubung sebagai pemekaran dari Kecamatan Balai Riam dan Kecamatan Pantai Lunci sebagai pemekaran dari Kecamatan Jelai di Kabupaten Sukamara; bahwa pembentukan Kecamatan Permata Kecubung dan Kecamatan Pantai Lunci diharapkan akan dapat mendorong peningkatan pelayanan dibidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagaii Daerah Otonom; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 07 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Sukamara; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 03 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Kecamatan
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH DAN IBUKOTA KECAMATAN; BAB III KEWENANGAN KECAMATAN; BAB IV PEMERINTAHAN KECAMATAN; BAB V PEMBIAYAAN; BAB VI KETENTUAN PERALIHAN; BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2006.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 01 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2005 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggung Jawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 sebagai berikut :
1. PENDAPATAN Rp. 264.080.748.351,-
2. BELANJA Rp. 250.109.800.139,-
3. SURPLUS/ (DEFISIT) (1-2) Rp. 13.970.948.212,-
4. PEMBIAYAAN BERSIH Rp. 1.250.000.000,-
5. SURPLUS/ (DEFISIT) (3+4) Rp. 15.220.948.212,-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2005.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 12 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2006 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006; Peraturan Bupati Sukamara Nomor 01 Tahun 2006 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 semula berjumlah Rp 250.109.800.139,- bertambah sejumlah Rp 25.160.898.461,- sehingga menjadi Rp 275.270.698.600,-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2005.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 11 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2005 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2005, setelah mendapat evaluasi dari Gubernur Kalimantan Tengah berdasarkan surat Nomor : 903/262/Keu tanggal 1 Juni 2005 perihal Evaluasi Perda tentang APBD Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2005, dan setelah pelaksanaan berjalan satu semester, mengalami pergeseran dan perubahan sehingga perlu diadakan perubahan
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan dan Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2005
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 semula berjumlah Rp 138.950.223.500,- bertambah sejumlah Rp 19.442.756.379,- sehingga menjadi Rp 158.392.979.878,-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2005.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum harus diwujudkan melalui pelayanan yang berdaya guna dan berhasil guna;
bahwa untuk mewujudkan pelayanan yang berkualitas perlu dukungan dana dan partisipasi masyarakat;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3495);
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4048);
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran RI Nomor 4139);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
NAMA OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN
STUKTUR DAN BESARNYA TARIF
BAB VI
PELAYANAN KESEHATAN DI PUSKESMAS
BAB VII
PELAYANAN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT
BAB VIII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
BAB IX
A M B U L A N C E
BAB X
WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB XI
PENENTUAN PENGGUNAAN
BAB XII
SAAT RETRIBUSI TERUTANG
BAB XIII
SURAT PENDAFTARAN
BAB XIV
PENETAPAN RETRIBUSI
BAB XV
TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB XVI
SANKSI ADMINISTRASI
BAB XVII
TATA CARA PEMBAYARAN
BAB XVIII
TATA CARA PENAGIHAN
BAB XIX
K E B E R A T A N
BAB XX
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XXI
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB XXII
KETENTUAN PIDANA
BAB XXIII
P E N Y I D I K A N
BAB XXIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2005.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Izin Gangguan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang memerlukan pelayanan dan pengaturan yang efektif dan efisien;
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1987 tentang Penertiban Pungutan-Pungutan dan Jangka Waktu Terhadap Pemberian Izin Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie);
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan di bidang Retribusi Daerah;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-Jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBYEK PAJAK
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR
DAN BESARNYA TARIF
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
BAB VII
CARA PENGHITUNGAN RETRIBUSI
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB IX
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
BAB X
TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI
BAB XII
TATA CARA PEMBAYARAN
BAB XIII
TATA CARA PENAGIHAN
BAB XIV
PENGURANGAN, KERINGANAN
DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB XV
KADALUWARSA PENAGIHAN
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA
BAB XVII
P E N Y I D I K A N
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2005.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan jenis Retribusi Daerah Kabupaten Sukamara dan merupakan Pendapatan Asli Daerah.
Undang–Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di bidang Retribusi Daerah;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingakt II;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI;
BAB III
PENGGOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNA JASA;
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIP;
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB X
TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XII
TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XIII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN
PEMBEBASAN RETRIBUSI;
BAB XIV
KADALUARSA PENAGIHAN;
BAB XV
KETENTUAN PIDANA;
BAB XVI
PENYIDIKAN;
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2005.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akte Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk
dan Akte Catatan Sipil merupakan salah satu sumber pendapatan
daerah yang memerlukan penanganan dan pengaturan yang efektif
dan efisien;
Staatsblad Tahun 1949 Nomor 25; Staatsblad Tahun 1917 Nomor 130 jo, Tahun 1919 Nomor 81; Staatsblad Tahun 1920 Nomor 751 jo, Tahun 1927 Nomor 564; Staatsblad Tahun 1933 Nomor 75 jo, Tahun 1936 Nomor 606; Undang–Undang Nomor 62 Tahun 1958; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang–Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang–Undang Nomor 34 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2003
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBYEK PAJAK;
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR
DAN BESARNYA TARIF;
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF;
BAB VII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT TERUTANG RETRIBUSI;
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB X
TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI;
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XIV
P E N Y I D I K A N;
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2005.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Administrasi Dan Uang Leges
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan administrasi kepada
masyarakat serta untuk menggali sumber potensi Pendapatan
Asli Daerah (PAD), maka perlu dipungut Retribusi Jasa
Administrasi dan Uang Leges.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
JENIS DAN BESARNYA RETRIBUSI JASA ADMINISTRASI
DAN UANG LEGES;
BAB III
PENGECUALIAN;
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2005.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat