Pajak dan Retribusi Daerah
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2005/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Administrasi Dan Uang Leges
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan pelayanan administrasi kepada
masyarakat serta untuk menggali sumber potensi Pendapatan
Asli Daerah (PAD), maka perlu dipungut Retribusi Jasa
Administrasi dan Uang Leges.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003.
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
JENIS DAN BESARNYA RETRIBUSI JASA ADMINISTRASI
DAN UANG LEGES;
BAB III
PENGECUALIAN;
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2005.
- 5 Halaman
|