PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD.2006/5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Larangan Minuman Beralkohol
ABSTRAK: |
- bahwa dengan semakin meluasnya peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Sukamara yang berdampak membahayakan kesehatan dan perkembangan generasi muda serta dapat mengganggu ketertiban umum, perlu diatur ketentuan larangan dan pengawasannya
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
- BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II LARANGAN; BAB III PENGECUALIAN; BAB IV PELAKSANAAN; BAB V PENGAWASAN; BAB VI KETENTUAN PIDANA; BAB VII PENYIDIKAN; BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2006.
- Perizinan Tempat Penjualan Minuman Beralkohol yang telah dikeluarkan Bupati dinyatakan dicabut dan tidak berlaku
- 6 halaman
|