Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia; struktur organisasi
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2006/3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Permata Kecubung dan Kecamatan Pantai Lunci di Kabupaten Sukamara
ABSTRAK: |
- bahwa dengan perkembangan dan kemajuan wilayah Kecamatan Balai Riam dan Kecamatan Jelai serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat; bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan mempertimbangkan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Kecamatan Permata Kecubung sebagai pemekaran dari Kecamatan Balai Riam dan Kecamatan Pantai Lunci sebagai pemekaran dari Kecamatan Jelai di Kabupaten Sukamara; bahwa pembentukan Kecamatan Permata Kecubung dan Kecamatan Pantai Lunci diharapkan akan dapat mendorong peningkatan pelayanan dibidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagaii Daerah Otonom; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 07 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Sukamara; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 03 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Kecamatan
- BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH DAN IBUKOTA KECAMATAN; BAB III KEWENANGAN KECAMATAN; BAB IV PEMERINTAHAN KECAMATAN; BAB V PEMBIAYAAN; BAB VI KETENTUAN PERALIHAN; BAB VII KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2006.
- 7 halaman
|