Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian
Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan
Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun
2020 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO. 27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.24 Tahun 2020; PERDA NO.7 Tahun 2019
Tunjangan Hari Raya yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari
Raya.Penghasilan diberikan bagi:
a. PNS, paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan
jabatan atau tunjangan umum; dan
b. CPNS, paling banyak meliputi 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok
PNS, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum
tanggal Hari Raya.Dalam hal Tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM ONLINE PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat membutuhkan dana yang salah satu instrumennya dalam bentuk pajak daerah yang pemanfaatannya dipergunakan bagi kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa pelaksanaan pemungutan pajak daerah yang konvensional dengan memperhatikan perkembangan teknologi informasi saat ini dan tuntutan peningkatan pelayanan publik maka perlu ditingkatkan melalui system elektronikyangmerupakan perwujudan dari e-govemment,
c. bahwa perlu dilakukan peningkatan tata kelola pemungutan pajak daerah sebagai pelaksanaan kewenangan daerah melalui pengaturan sistem online pajak daerah, sehingga dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan transparansi dalam pemungutan pajak daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem OnlinePajakDaerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besamya kemakmuran rakyat.
Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat e- SPTPD adalah data SPTPD dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajakdenganmenggunakan aplikasi e-SPTPDyang disediakan oleh Dinas.
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dan legalitas bagi Pemerintah Daerah guna menerapkan Sistem Online Pajak dalam rangka pengembangan e-govemment di Daerah.
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
a. mewujudkan transparansi pembayaran dan penyetoran Pajak ke kas Daerah;
b. mewujudkan transparansi data transaksi usahaWajib Pajak;
c. mewujudkan transparansi pelaporan Pajak oleh Wajib Pajak kepada Pemerintah Daerah;
d. meningkatkan percepatan penyampaian data dan informasi Pajak; dan
e. mewujudkan terintegrasinya sistem perizinan dan penegakan peraturan daerah dengan Pajak Daerah.
Ruang lingkup Sistem Online Pajakmeliputi:
a. Sistem Online pembayaran dan penyetoran Pajak;
b. Sistem Online pelaporan transaksi;
c. Sistem Online SPTPD;
d. Sistem Online informasi dan dokumen yang berkaitan dengan Pajak;
e. Sistem Online terintegrasi dengan Pajak; dan
f. pengawasan.
Jenis Pajak yang dapat dihubungkan dengan Sistem Online pelaporan
transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. PajakHotel;
b. Pajak Restoran;
c. PajakHiburan; dan
d. Pajak Parkir.
Dalam pelaksanaan Sistem Online pelaporan transaksi, Wajib Pajak dilarang:
a. dengan sengaja mengubah data Sistem Online dengan cara dan dalam bentuk ap apun ; dan/atau
b. dengan sengaja merusak atau membuat tidak berfungsi/beroperasinya perangkat dan Sistem Onlineyang telah terpasang.
BPPDRD melakukan pengawasan atas penggunaan perangkat dan penerapan sistem informasi pelaporan data transaksi usaha Wajib Pajak secara online/audit sistem pelaporan data.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2020.
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran dan penyetoran Pajak dengan Sistem Online diatur dalam PeraturanWali Kota; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif kepadaWajib Pajak diatur dalam PeraturanWali Kota;
12 hlm. 4 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 07 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP INAKTIF DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas
dan alat bukti yang sah berdasarkan suatu sistem yang memenuhi persyaratan andal, sistematis, utuh, menyeluruh dan sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria, perlu pengaturan mengenai pengelolaan Arsip Inaktif di lingkungan Pemeritnah Kota Balikpapan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif di Lingkungan Pemerintah Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO. 27 Tahun 1959; UU NO.43 Tahun 2009; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.28 Tahun 2012
Pemeliharaan Arsip Inaktif dilakukan untuk menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan dan
keselamatan Arsip. Penyimpanan Arsip Inaktif dilakukan di sentral Arsip Inaktif atau Records
Center. Alih Media Arsip diautentikasi oleh pimpinan di lingkungan Pencipta Arsip dengan memberikan tanda tertentu yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Arsip hasil Alih Media.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
10 hlm. 3 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
dan Pasal 112 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terkahir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2019;
Anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 terdiri atas:
a. pendapatan daerah;
b. belanja daerah; dan
c. pembiayaan daerah.
Anggaran pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a
direncanakan sebesar Rp2.179.152.180.000,00 (dua triliun seratus tujuh puluh sembilan miliar seratus lima puluh dua juta seratus delapan puluh ribu rupiah), yang bersumber dari:
a. pendapatan asli daerah;
b. pendapatan transfer; dan
c. Iain-lain pendapatan daerah yang sah.
Anggaran belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b
direncanakan sebesar Rp2.283.785.370.623,00 (dua triliun dua ratus delapan puluh tiga miliar tujuh ratus delapan puluh lima ju ta tiga ratus tujuh puluh ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja operasi;
b. belanja modal; dan
c. belanja tidak terduga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
-
-
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGGUNAAN DAN PENGELOLAAN APLIKASI SISTEM INFORMASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata kelola
pemerintahan yang baik dengan prinsip demokratis,
transparan, akuntabel, efisien dan dapat
dipertanggungjawabkan, perlu didukung sistem
perencanaan pembangunan daerah yang terpadu dan
terintegrasi;
b. bahwa aplikasi sistem informasi perencanaan
pembangunan Daerah merupakan sistem informasi
perencanaan sebagai bagian dari perwujudan integrasi
data perencanaan yang dapat mendokumentasikan
tahapan proses perencanaan dalam waktu yang
tertentu dan menetapkan rencana program, kegiatan
tahunan sebagai rujukan bersama untuk seluruh
pemangku kepentingan pembangunan;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (4)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, dan Rencana Keija Pemerintah
Daerah, dimana Penyusunan RPJPD, RPJMD, dan
RKPD), dilakukan berbasis pada e-planning;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman
Penggunaan dan Pengelolaan Aplikasi Sistem Informasi
Perencanaan Pembangunan Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU NO.9 Tahun 2015; Permendagri NO.86 Tahun 2017; Permendagri NO.70 Tahun 2019
SIPPD berfungsi sebagai:
a. sistem pendukung keputusan untuk mengumpulkan data, mengolah data,
analisis data dan pengambilan keputusan dalam proses perencanaan
pembangunan Daerah;
b. sistem pengelolaan data perencanaan pembangunan Daerah yang terpadu
antara pemerintah dengan pemangku kepentingan pembangunan lainnya;
c. sistem informasi yang dapat membuat dokumentasi secara terstruktur
pada setiap tahapan perencanaan pembangunan Daerah;
d. sistem informasi yang dapat diakses oleh setiap pengguna dengan
menggunakan user dan password sebagai tanda masuk ke dalam aplikasi
SIPPD; dan
e. sistem pengatur penyampaian usulan kegiatan, verifikasi dan seleksi
usulan kegiatan serta penetapan rencana kegiatan.
Administrator kota dapat menonaktifkan username pengguna SIPPD, dalam
hal pengguna sistem melanggar ketentuan dan mengganggu keamanan sistem
SIPPD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
12 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 35 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PANGAN KELUARGA MANDIRI TERPADU
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan arah dan tujuan yang jelas terhadap pelaksanaan pengembangan pangan keluarga mandiri terpadu agar sesuai dengan fungsinya dan bermanfaat bagi masyarakat di Kota Balikpapan secara berkesinambungan;
b. bahwa pengembangan pangan keluarga mandiri terpadu
yang merupakan prioritas dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan berlandaskan kedaulatan dan kemandirian pangan untuk pencapaian sasaran program peningkatan diversifikasi dan ketahanan pangan masyarakat harus dilaksanakan secara efektif dan efisien;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan Pangan Keluarga Mandiri Terpadu;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015.
Pangan Keluarga Mandiri Terpadu yang selanjutnya disebut Pagar Mantep adalah pemanfaatan Pekarangan secara intensif melalui pengelolaan sumber daya alam lokal secara bijaksana, yang menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas, nilai dan keanekaragamannya. Pelaksanaan Pager Mantep dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan Pekarangan melalui upaya pemberdayaan Keluarga untuk melakukan budidaya berbagai jenis tanaman, ternak dan ikan maupun pengolahan hasilnya untuk memenuhi kemandirian Pangan Keluarga. Pemantauan dan evaluasi dałam percepatan pelaksanaan kegiatan Pagar Mantep dilakukan secara periodik dan berkesinambungan oleh Dinas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2020.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 01 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN UANG PERSEDIAAN, GANTI UANG PERSEDIAAN, DAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN KEPADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 dan Pasal202 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana ketentuan batas jumlah surat permintaan
pembayaran uang persediaan dan surat permintaan pembayaran ganti uang persediaan serta surat permintaan
pembayaran tambahan uang persediaan ditetapkan dalam peraturan kepala daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan, dan Tambahan Uang Persediaan kepada Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; Permendagri NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Permendagri NO.21 Tahun 2011; PERDA NO.2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERDA NO.9 Tahun 2014
Uang persediaan diberikan, hanya digunakan untuk belanja langsung
dengan jenis belanja:
a. belanja pegawai; dan
b. belanja barang dan jasa.
Ganti uang persediaan diajukan oleh Kepala Perangkat Daerah melalui SPM-GU kepada PPKD selaku BUD, dan dapat dilakukan lebih dari sekali dalam setahun. Penggunaan tambahan uang persediaan untuk membiayai kebutuhan
program dan kegiatan yang akan dilaksanakan Perangkat Daerah yang bersifat mendesak dan tidak dapat dibiayai uang persediaan atau Langsung (LS). Sisa uang persediaan dan tambahan uang persediaan pada akhir tahun
anggaran, harus disetor ke rekening kas umum Daerah paling lambat akhir bulan Desember tahun beijalan dan dituangkan dalam surat edaran dari Sekretaris Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN PASAR RAKYAT
ABSTRAK:
a. bahw a u n tu k mendorong agar pasar rakyat dapat
tum buh dan berkembang, serasi, saling
memerlukan, saling m em perkuat dan saling
m enguntungkan serta m am pu berkompetisi dan
berdaya saing dengan p u sat perbelanjaan dan toko
modern atau swalayan diperlukan pengelolaan dan
penataan pasar rakyat secara profesional;
b. bahw a berdasarkan pertim bangan sebagaimana
dim aksud dalam h u ru f a perlu m enetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan Pasar
Rakyat;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU NO.9 Tahun 2015; Perpres NO.112 Tahun 2007; Permendagri NO.20 Tahun 2012
Kriteria Pasar Rakyat meliputi:
a. dimiliki, dibangun dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah;
b. transaksi dilakukan secara tawar menawar melalui tunai dan non tunai;
c. kios dan los beragam dan menyatu dalam lokasi yang sama; dan
d. sebagian besar barang dan jasa yang ditawarkan berbahan baku lokal.
Pasar Rakyat dikelola oleh UPTD Pasar pada Dinas.Selain UPTD Pasar Pengelolaan Pasar Rakyat dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga.Pihak ketiga wajib berbadan hukum.Pedagang wajib memiliki SPSTB. SPSTB diterbitkan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah pelunasan biaya pemanfaatan kios/los.Pemegang SPSTB mengajukan permohonan perpanjangan kepada Wali Kota melalui Kepala Dinas paling lambat 2 (dua) bulan sebelum masa SPSTB berakhir.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2020.
11 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TEKNIS PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji,
Pensiun, Tunjangan, atau Penghasillan Ketiga Belas Tahun 2020
Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai
Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Teknis Pemberian
Gaji Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.44 Tahun 2020; PERDA NO.7 Tahun 2019
Gaji ketiga belas tahun 2020 diberikan kepada:
a. PNS; dan
b. calon PNS
Gaji ketiga belas tahun 2020 tidak diberikan kepada:
a. Wali Kota dan wakil Wali Kota;
b. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
e. PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
d. PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi Pemerintah Daerah
yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Besaran Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Gaji ketiga belas dibayarkan pada bulan Agustus. Dalam hal Gaji ketiga belas belum dapat dibayarkan, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dal am rangka pencegahan dan pengendalian serta
pemulihan dampak pandemi perlu mewujudkan
harmonisasi dan kewaspadaan masyarakat dalam
beraktivitas diberbagai sektor, dengan menerapkan secara
ketat protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan
pengendalian Corona Virus Disease 2019, sehingga
terwujud masyarakat Kota Balikpapan yang sadar, cerdas,
produktif dan aman dari Corona Virus Disease 2019;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan
dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala
Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan
Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan
dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan
Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan
dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.4 Tahun 1984; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; UU NO.6 Tahun 2018
Subjek pengaturan perorangan wajib melaksanakan dan mematuhi Protokol Kesehatan meliputi:
a. menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung
dan mulut hingga dagu, jika berada di luar, di tempat dan fasilitas
umum, berinteraksi dengan kelompok rentan seperti lansia, ibu hamil,
anak balita atau dengan orang lain yang tidak diketahui status
kesehatannya;
b. mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air
mengalir;
c. pembatasan interaksi fisik (physical distancing);
d. meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup
bersih dan sehat; dan
e. melaksanakan isolasi mandiri bagi pasien yang dinyatakan positif Covid19 dengan tanpa gejala atau kriteria sakit ringan oleh Dinas Kesehatan
atau pusat kesehatan masyarakat dan bagi yang berstatus probable
yang menunggu hasil rapid test atau swab PCR/TCM.
Setiap Orang yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi
administratif berupa:
a. teguran lisan atau teguran tertulis;
b. keija sosial membersihkan fasilitas umum;
c. menyediakan 19 (sembilan belas) masker untuk dibagikan kepada
masyarakat; dan/atau
d. denda administratif sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
12 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat