Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 01 Tahun 2020

PENETAPAN UANG PERSEDIAAN, GANTI UANG PERSEDIAAN, DAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN KEPADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Uang persediaan diberikan, hanya digunakan untuk belanja langsung dengan jenis belanja: a. belanja pegawai; dan b. belanja barang dan jasa. Ganti uang persediaan diajukan oleh Kepala Perangkat Daerah melalui SPM-GU kepada PPKD selaku BUD, dan dapat dilakukan lebih dari sekali dalam setahun. Penggunaan tambahan uang persediaan untuk membiayai kebutuhan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan Perangkat Daerah yang bersifat mendesak dan tidak dapat dibiayai uang persediaan atau Langsung (LS). Sisa uang persediaan dan tambahan uang persediaan pada akhir tahun anggaran, harus disetor ke rekening kas umum Daerah paling lambat akhir bulan Desember tahun beijalan dan dituangkan dalam surat edaran dari Sekretaris Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 01 Tahun 2020 tentang PENETAPAN UANG PERSEDIAAN, GANTI UANG PERSEDIAAN, DAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN KEPADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kota Balikpapan
Nomor
01
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Balikpapan
Tanggal Penetapan
03 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2020
Tanggal Berlaku
06 Januari 2020
Sumber
BD.2020 NO.01
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Balikpapan
Bidang
Halaman ini telah diakses 346 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan