Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2020

SISTEM ONLINE PAJAK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besamya kemakmuran rakyat. Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat e- SPTPD adalah data SPTPD dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajakdenganmenggunakan aplikasi e-SPTPDyang disediakan oleh Dinas. Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dan legalitas bagi Pemerintah Daerah guna menerapkan Sistem Online Pajak dalam rangka pengembangan e-govemment di Daerah. Peraturan Daerah ini bertujuan untuk: a. mewujudkan transparansi pembayaran dan penyetoran Pajak ke kas Daerah; b. mewujudkan transparansi data transaksi usahaWajib Pajak; c. mewujudkan transparansi pelaporan Pajak oleh Wajib Pajak kepada Pemerintah Daerah; d. meningkatkan percepatan penyampaian data dan informasi Pajak; dan e. mewujudkan terintegrasinya sistem perizinan dan penegakan peraturan daerah dengan Pajak Daerah. Ruang lingkup Sistem Online Pajakmeliputi: a. Sistem Online pembayaran dan penyetoran Pajak; b. Sistem Online pelaporan transaksi; c. Sistem Online SPTPD; d. Sistem Online informasi dan dokumen yang berkaitan dengan Pajak; e. Sistem Online terintegrasi dengan Pajak; dan f. pengawasan. Jenis Pajak yang dapat dihubungkan dengan Sistem Online pelaporan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. PajakHotel; b. Pajak Restoran; c. PajakHiburan; dan d. Pajak Parkir. Dalam pelaksanaan Sistem Online pelaporan transaksi, Wajib Pajak dilarang: a. dengan sengaja mengubah data Sistem Online dengan cara dan dalam bentuk ap apun ; dan/atau b. dengan sengaja merusak atau membuat tidak berfungsi/beroperasinya perangkat dan Sistem Onlineyang telah terpasang. BPPDRD melakukan pengawasan atas penggunaan perangkat dan penerapan sistem informasi pelaporan data transaksi usaha Wajib Pajak secara online/audit sistem pelaporan data.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2020 tentang SISTEM ONLINE PAJAK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Balikpapan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Balikpapan
Tanggal Penetapan
01 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2020
Tanggal Berlaku
02 Juli 2020
Sumber
LD.2020/NO.1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Balikpapan
Bidang
Halaman ini telah diakses 701 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan