Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besamya kemakmuran rakyat. Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat e- SPTPD adalah data SPTPD dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajakdenganmenggunakan aplikasi e-SPTPDyang disediakan oleh Dinas. Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dan legalitas bagi Pemerintah Daerah guna menerapkan Sistem Online Pajak dalam rangka pengembangan e-govemment di Daerah. Peraturan Daerah ini bertujuan untuk: a. mewujudkan transparansi pembayaran dan penyetoran Pajak ke kas Daerah; b. mewujudkan transparansi data transaksi usahaWajib Pajak; c. mewujudkan transparansi pelaporan Pajak oleh Wajib Pajak kepada Pemerintah Daerah; d. meningkatkan percepatan penyampaian data dan informasi Pajak; dan e. mewujudkan terintegrasinya sistem perizinan dan penegakan peraturan daerah dengan Pajak Daerah. Ruang lingkup Sistem Online Pajakmeliputi: a. Sistem Online pembayaran dan penyetoran Pajak; b. Sistem Online pelaporan transaksi; c. Sistem Online SPTPD; d. Sistem Online informasi dan dokumen yang berkaitan dengan Pajak; e. Sistem Online terintegrasi dengan Pajak; dan f. pengawasan. Jenis Pajak yang dapat dihubungkan dengan Sistem Online pelaporan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. PajakHotel; b. Pajak Restoran; c. PajakHiburan; dan d. Pajak Parkir. Dalam pelaksanaan Sistem Online pelaporan transaksi, Wajib Pajak dilarang: a. dengan sengaja mengubah data Sistem Online dengan cara dan dalam bentuk ap apun ; dan/atau b. dengan sengaja merusak atau membuat tidak berfungsi/beroperasinya perangkat dan Sistem Onlineyang telah terpasang. BPPDRD melakukan pengawasan atas penggunaan perangkat dan penerapan sistem informasi pelaporan data transaksi usaha Wajib Pajak secara online/audit sistem pelaporan data.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat