Anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 terdiri atas: a. pendapatan daerah; b. belanja daerah; dan c. pembiayaan daerah. Anggaran pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a direncanakan sebesar Rp2.179.152.180.000,00 (dua triliun seratus tujuh puluh sembilan miliar seratus lima puluh dua juta seratus delapan puluh ribu rupiah), yang bersumber dari: a. pendapatan asli daerah; b. pendapatan transfer; dan c. Iain-lain pendapatan daerah yang sah. Anggaran belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b direncanakan sebesar Rp2.283.785.370.623,00 (dua triliun dua ratus delapan puluh tiga miliar tujuh ratus delapan puluh lima ju ta tiga ratus tujuh puluh ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah), yang terdiri atas: a. belanja operasi; b. belanja modal; dan c. belanja tidak terduga.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat