Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2020

Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 terdiri atas: a. pendapatan daerah; b. belanja daerah; dan c. pembiayaan daerah. Anggaran pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a direncanakan sebesar Rp2.179.152.180.000,00 (dua triliun seratus tujuh puluh sembilan miliar seratus lima puluh dua juta seratus delapan puluh ribu rupiah), yang bersumber dari: a. pendapatan asli daerah; b. pendapatan transfer; dan c. Iain-lain pendapatan daerah yang sah. Anggaran belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b direncanakan sebesar Rp2.283.785.370.623,00 (dua triliun dua ratus delapan puluh tiga miliar tujuh ratus delapan puluh lima ju ta tiga ratus tujuh puluh ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah), yang terdiri atas: a. belanja operasi; b. belanja modal; dan c. belanja tidak terduga.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kota Balikpapan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Balikpapan
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
LD.2020 No.10
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Balikpapan
Bidang
Halaman ini telah diakses 407 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan