Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 21 Tahun 2011; PERDA No. 7 tahun 2019.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 terdiri atas: Pendapatan Daerah sebesar Rp2.534.920.104.400, Belanja Daerah sebesar Rp2.700.695.088.325, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun 2020 sebesar Rp.NIHIL.
Pelaksanaan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota ini dituangkan lebih lanjut dałam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 31 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah, dimana pejabat pembina kepegawaian menetapkan kelas jabatan di lingkungannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERMENPAN RB NO.39 Tahun 2013
Dengan peraturan Wali Kota ini ditetapkan Kelas Jabatan bagi Jabatan Struktural, Jabatan Fungsional dan Jabatan lainnya di lingkungan Pemerintah Daerah yang tercantum dalam Lampiran I,Lampiran II,Lampiran III,Lampiran IV,dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2019.
2 hlm. 203 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 28 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JENIS PRODUK/KEMASAN PLASTIK SEKALI PAKAI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Produk/Kemasan Plastik Sekali Pakai perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Jenis
Produk/ Kemasan Plastik Sekali Pakai;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERDA No. 1 Tahun 2019.
Polistirena adalah peralatan makan/minum sekali pakai yang berbahan polistircna (polystyrene) khusus meliputi gelas atau tempat makan styrofoam (polystyrene foam) berbentuk piring, mangkuk, cangkir, tempat tatakan, dan/ atau alat makan lainnya. Pengurangan penggunaan Produk/Kemasan Plastik sekali pakai dimaksudkan untuk mengurangi timbulan sampah produk/kemasan plastik di sumber penghasil sampah. Jenis Produk/kemasan plastik sekali pakai, meliputi:
a. Kantong Plastik sekali pakai;
b. Polistirena sekali pakai;
c. sedotan plastik sekali pakai; dan
d. kemasan plastik untuk produk sekali pakai. Produk/kemasan plastik sekali pakai, dilarang digunakan pada kawasan:
a. kawasan pendidikan; dan
b. kawasan wisata yang bernuansa lingkungan hidup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2019.
mencabut PERWALI No. 8 Tahun 2018
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 25 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 21 Tahun 2011; PERDA No. 6 Tahun 2019.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 terdiri atas:
Pendapatan setelah Perubahan sebesar Rp2.527.027.291.918,00. Belanja setelah perubahan sebesar Rp2.789.437.578.346,00.Jumlah penerimaan setelah perubahan sebesar Rp291.635.286.428,00.Jumlah pengeluaran pembiayaan setelah perubahan sebesar Rp29.225.000.000,00.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah perubahan sebesar RpNIHIL.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2019.
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2019
PEMBANGUNAN DESA MANDIRI TERPADU-PELAKSANAAN DANA GERAKAN
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2020 NO.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan terwujudnya Gerakan
Pembangunan Desa Mandiri Terpadu yang rnerupakan kebijakan
pembangunan yang dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten
Kutai Tirnur untuk mewujudkan program desa mernbangun
dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan
pembangunan de-sa melalui peningkatan infrastruktur desa,
memajukan perekonomian desa, serta mengatasi kesenjangan
pembangunan antar desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Gerakan Pembangunan
Desa Mandiri Terpadu Tahun Anggaran 2020;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; PERDA No. 1 Tahun 2020.
Gerbang Desa Madu adalah Gerakan Pembangunan Desa Mandiri Terpadu. Dana Gerbang Desa Madu adalah bantuan keuangan kepada pemerintah desa
untuk digunakan dalam pembangunan ditingkat desa. Tujuan Pemberian Dana Gerbang Desa Madu kepada Desa adalah untuk
mewujudkan terciptanya desa mandiri. Kegiatan yang dibiayai oleh Dana Gerbang Desa Madu harus dapat
dipertanggungjawabkan secara administrasi dan teknis. Dana Gerbang Desa Madu dalam APBD dianggarkan pada Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah. Dana Gerbang Desa Madu digunakan untuk membangun aksesbilitas desa dan
pembangunan pelayanan dasar. Pengawasan terhadap Dana Gerbang Desa Madu untuk Desa dilakukan
melalui:
a. pengawasan melekat dilakukan oleh Kepala Desa; dan
b. pengawasan fungsional dilakukan oleh Inspektorat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
PERBUP tentang pengadaan barang/jasa
10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERDA No. 5 Tahun 2019.
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018: Pendapatan sebesar
Rp2.230.736.621.233,10. Belanja sebesar Rp2.120.970.176.539,75., dan Belanja Daerah (penerimaan sebesar
Rp199.228.175.213,20 dan pengeluaran sebesar Rp17.359.333.487,00. sehingga Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2018 sebesar Rp291.635.286.428.55.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2019.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 terdiri atas: Pendapatan sebesar Rp2.534.920.104.400,00 dan Belanja Daerah sebesar Rp2.700.695.088.325. Pembiayaan Daerah sebesar yang terbentuk dari Penerimaan sebesar Rp192.399.983.925,dan Pengeluaran sebesar Rp26.625.000.000.
maka, sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun 2020 sebesar Rp.NIHIL.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagai landasan operasional pelaksanaan diatur dalam Peraturan Wali Kota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektivitas pemberian kesempatan
kepada para calon peserta didik Sekolah Dasar, tamatan
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Program Paket A
melanjutkan pendidikan ke jenjang Sekolah yang lebih
tinggi, perlu melakukan pengaturan mengenai
penerimaan peserta didik baru di Kota Balikpapan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun
2018 tentang Penerimaan Peserta i Didik Baru Pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah
Kejuruan, Pemerintah Daerah membuat kebijakan teknis,
Penerimaan Peserta Didik baru di Daerah;
c. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2018
tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru sudah
tidak sesuai dengan dinamika pendidikan di Kota
Balikpapan pada saat ini sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaima dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penerimaan
Peserta Didik Baru;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PERMENDIKBUD No. 51 Tahun 2018.
Penerimaan Peserta Didik Baru, yang selanjutnya disingkat PPDB, adalah
penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, dan SMP. PPDB dilakukan berdasarkan:
a. nondiskriminatif;
b. objektif;
c. transparan;
d. akuntabel; dan
e. berkeadilan.
Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
a. zonasi;
b. prestasi; dan
c. perpindahan tugas orang tua/wali.
Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur
pendaftaran PPDB dalam satu
zonasi. Sekolah harus melakukan pengisian, pengiriman, dan pemutakhiran data
peserta didik dan rombongan belajar dalam Dapodik secara berkala paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester. Sekolah harus melaporkan pelaksanaan PPDB dan perpindahan peserta didik antar sekolah setiap tahun pelajaran kepada Dinas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2019.
mencabut Perwali No. 12 Tahun 2018
9 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 19 Tahun 2019
PERWALI Kota Balikpapan No. 08 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 19 TAHUN 2019
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PERWALI NO.19 TAHUN 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dina di Lingkungan Pemerintah Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi, pelaksanaan dan
pertanggungjawaban Perjalanan Dinas di lingkungan Pemerintah
Kota Balikpapan perlu dilakukan pengaturan mengenai perjalanan
dinas bagi Pejabat/Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil
dan pihak lain yang ditugaskan membantu kegiatan Pemerintah
Daerah;
b. bahwa Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 42 Tahun 2015
tentang Perjalanan Dinas sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2017 tentang!
Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 42
Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas, sudah tidak; sesuai dengan
perkembangan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota*
tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan'
Pemerintah Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Pelaksana Perjalanan Dinas adalah Pejabat Negara, Pimpinan/anggota DPRD,
Pejabat Negara/Pegawai dan Pihak Lain yang diberi tugas untuk melaksanakan
Perjalanan Dinas. Perjalanan Dinas mempunyai prinsip:
a. selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang
berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan;
b. ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja Pemerintah!
Daerah;
c. efisiensi penggunaan belanja Daerah; dan
d. akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan Perjalanan Dinas dan pembebanan'
biaya Perjalanan Dinas.
Perjalanan Dinas, terdiri atas:
a. Perjalanan Dinas Dalam Wilayah Kalimantan Timur;
b. Perjalanan Dinas Luar Wilayah Kalimantan Timur; dan
c. Peijalanan Dinas luar Wilayah Indonesia. Perjalanan Dinas yang bertujuan untuk konsultasi dan koordinasi hanya
diberikan kepada pejabat struktural dan pejabat fungsional serta dapat:
mengikutsertakan staf PNS/CPNS dengan ketentuan secara substansi
keikutsertaan tersebut memang diperlukan. Ketentuan mengenai besaran uang harian dan Uang Representasi Perjalanan Dinas
ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
mencabut PERWALI No. 42 Tahun 2015.
16 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2019
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK-SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2019 NO.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI I
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK I
PADA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK DAN |
KELUARGA BERENCANA KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 j ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas
dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Pasal 5 ayat (2) Peraturan
Daerah Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Pasal 32
ayat (2) Peraturan Wali Kota Nomor 52 Tahun 2016 tentang
Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga
Berencana perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan
Anak Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan
Anak Dan Keluarga Berencana Kota Balikpapan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO. 27 tahun 1959; UU NO. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO. 9 tahun 2015; PP NO. 18 tahun 2016; PERMENDAGRI NO. 12 Tahun 2017; PERDA NO. 2 Tahun 2016; PERWALI NO. 52 Tahun 2015.
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang
selanjutnya disingkat UPTD PPA adalah Unit Pelaksana Teknis
Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan
Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Balikpapan, UPTD PPA mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis
operasional layanan, meliputi layanan:
a. pengaduan masyarakat;
b. penjangkauan klien;
c. pengelolaan kasus;
d. penampungan sementara;
3
e. mediasi;
f. pendampingan terhadap klien yang mengalami kekerasan; dan
g. melaksanakan kegiatan pengelolaan administrasi kantor UPTD. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kepala UPTD PPA, Kepala
Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional harus
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi
baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan unit satuan
organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah serta instansi lain di luar
Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2019.
7 hlm. 1 lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat