Dengan peraturan Wali Kota ini ditetapkan Kelas Jabatan bagi Jabatan Struktural, Jabatan Fungsional dan Jabatan lainnya di lingkungan Pemerintah Daerah yang tercantum dalam Lampiran I,Lampiran II,Lampiran III,Lampiran IV,dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat