Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 terdiri atas: Pendapatan setelah Perubahan sebesar Rp2.527.027.291.918,00. Belanja setelah perubahan sebesar Rp2.789.437.578.346,00.Jumlah penerimaan setelah perubahan sebesar Rp291.635.286.428,00.Jumlah pengeluaran pembiayaan setelah perubahan sebesar Rp29.225.000.000,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah perubahan sebesar RpNIHIL.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat