Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2019

PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI I UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK I PADA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK DAN | KELUARGA BERENCANA KOTA BALIKPAPAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPTD PPA adalah Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Balikpapan, UPTD PPA mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional layanan, meliputi layanan: a. pengaduan masyarakat; b. penjangkauan klien; c. pengelolaan kasus; d. penampungan sementara; 3 e. mediasi; f. pendampingan terhadap klien yang mengalami kekerasan; dan g. melaksanakan kegiatan pengelolaan administrasi kantor UPTD. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kepala UPTD PPA, Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan unit satuan organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah serta instansi lain di luar Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2019 tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI I UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK I PADA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK DAN | KELUARGA BERENCANA KOTA BALIKPAPAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Balikpapan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Balikpapan
Tanggal Penetapan
08 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2019
Tanggal Berlaku
09 Januari 2019
Sumber
BD.2019 NO.2
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Balikpapan
Bidang
Halaman ini telah diakses 686 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan