Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 28 Tahun 2019

JENIS PRODUK/KEMASAN PLASTIK SEKALI PAKAI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Polistirena adalah peralatan makan/minum sekali pakai yang berbahan polistircna (polystyrene) khusus meliputi gelas atau tempat makan styrofoam (polystyrene foam) berbentuk piring, mangkuk, cangkir, tempat tatakan, dan/ atau alat makan lainnya. Pengurangan penggunaan Produk/Kemasan Plastik sekali pakai dimaksudkan untuk mengurangi timbulan sampah produk/kemasan plastik di sumber penghasil sampah. Jenis Produk/kemasan plastik sekali pakai, meliputi: a. Kantong Plastik sekali pakai; b. Polistirena sekali pakai; c. sedotan plastik sekali pakai; dan d. kemasan plastik untuk produk sekali pakai. Produk/kemasan plastik sekali pakai, dilarang digunakan pada kawasan: a. kawasan pendidikan; dan b. kawasan wisata yang bernuansa lingkungan hidup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 28 Tahun 2019 tentang JENIS PRODUK/KEMASAN PLASTIK SEKALI PAKAI
T.E.U.
Indonesia, Kota Balikpapan
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Balikpapan
Tanggal Penetapan
07 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
08 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
08 Oktober 2019
Sumber
BD.2019 NO.28
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Balikpapan
Bidang
Halaman ini telah diakses 439 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan