Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2019

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 terdiri atas: Pendapatan sebesar Rp2.534.920.104.400,00 dan Belanja Daerah sebesar Rp2.700.695.088.325. Pembiayaan Daerah sebesar yang terbentuk dari Penerimaan sebesar Rp192.399.983.925,dan Pengeluaran sebesar Rp26.625.000.000. maka, sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun 2020 sebesar Rp.NIHIL. Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagai landasan operasional pelaksanaan diatur dalam Peraturan Wali Kota.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2019 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kota Balikpapan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Balikpapan
Tanggal Penetapan
31 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2019
Tanggal Berlaku
31 Desember 2019
Sumber
LD.2019 NO.7
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Balikpapan
Bidang
Halaman ini telah diakses 287 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan