Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2019

Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Gerbang Desa Madu adalah Gerakan Pembangunan Desa Mandiri Terpadu. Dana Gerbang Desa Madu adalah bantuan keuangan kepada pemerintah desa untuk digunakan dalam pembangunan ditingkat desa. Tujuan Pemberian Dana Gerbang Desa Madu kepada Desa adalah untuk mewujudkan terciptanya desa mandiri. Kegiatan yang dibiayai oleh Dana Gerbang Desa Madu harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi dan teknis. Dana Gerbang Desa Madu dalam APBD dianggarkan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Dana Gerbang Desa Madu digunakan untuk membangun aksesbilitas desa dan pembangunan pelayanan dasar. Pengawasan terhadap Dana Gerbang Desa Madu untuk Desa dilakukan melalui: a. pengawasan melekat dilakukan oleh Kepala Desa; dan b. pengawasan fungsional dilakukan oleh Inspektorat Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kota Balikpapan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Balikpapan
Tanggal Penetapan
02 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2020
Tanggal Berlaku
08 Januari 2020
Sumber
BD.2020 NO.8
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Balikpapan
Bidang
Halaman ini telah diakses 377 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan