Gerbang Desa Madu adalah Gerakan Pembangunan Desa Mandiri Terpadu. Dana Gerbang Desa Madu adalah bantuan keuangan kepada pemerintah desa untuk digunakan dalam pembangunan ditingkat desa. Tujuan Pemberian Dana Gerbang Desa Madu kepada Desa adalah untuk mewujudkan terciptanya desa mandiri. Kegiatan yang dibiayai oleh Dana Gerbang Desa Madu harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi dan teknis. Dana Gerbang Desa Madu dalam APBD dianggarkan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Dana Gerbang Desa Madu digunakan untuk membangun aksesbilitas desa dan pembangunan pelayanan dasar. Pengawasan terhadap Dana Gerbang Desa Madu untuk Desa dilakukan melalui: a. pengawasan melekat dilakukan oleh Kepala Desa; dan b. pengawasan fungsional dilakukan oleh Inspektorat Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat