Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH MANUNTUNG SUKSES KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan jasa kepada masyarakat guna menumbuh kembangkan perekonomian serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu adanya pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Manuntung Sukses Kota Balikpapan secara efektif, efisien dan profesional;
b. bahwa dalam rangka menyesuaikan perkembangan situasi dan kondisi saat ini, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan Nomor 02 Tahun 1976 tentang Perusahaan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Balikpapan Nomor 7 Tahun 1981 tentang Perubahan Untuk Yang Pertama Kalinya Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan Nomor 02 Tahun 1976 tentang Perusahaan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan, perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Manuntung Sukses Kota Balikpapan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.54 Tahun 2017
Perusahaan Umum Daerah Manuntung Sukses Kota Balikpapan yang disebut Perumda Manuntung Sukses adalah Badan Usaha Milik Daerah yang seluruh modalnya milik Daerah dan tidak terbagi atas saham dengan tujuan untuk kemanfaatan umum yang berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus memperoleh keuntungan berdasarkan prinsip perusahaan. Perumda Manuntung Sukses merupakan peralihan nama dari Perusahaan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan.
Perumda Manuntung Sukses merupakan Badan Hukum yang berkedudukan dan berkantor pusat di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2018.
Mencabut PERDA NO.2 Tahun 1976 sebagaimana telah diubah dengan PERDA NO.7 Tahun 1981
Mengubah PERDA NO.2 Tahun 1976
25 hlm. 45 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/NO. 3; TLD NO. 44
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam PP No. 109 Tahun 2012 Pasal 52 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 Pasal 6 ayat (1) dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentan Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KTSR), tujuan pengaturan pelaksanaan KTSR, prinsip penerapan KTSR, ruang lingkup KTSR, larangan dan kewajiban, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif bagi pelanggaran KTSR.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2018.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/NO. 2; TLD NO. 43
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
sesuai dengan UUD 1945 mengamanatkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan terhadap bencana, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum; Wilayah Kota Balikpapan memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, demograiis, dan sosial budaya yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun oleh perbuatan manusia yang dapat menghambat dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, pelaksanaan pembangunan dan hasilnya, sehingga perlu dilakukan upaya antisipasi dan penanggulangan secara terkoordinir, terpadu, cepat dan tepat; untuk melaksanakan ketentuan dalam PP No. 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dimana Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang asas penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, Prinsip penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, tujuan penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, kelembagaan dalam penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, hak dan kewajiban (Masyarakat, Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Usaha, Lembaga Internasional) dalam penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, jenis bencana, Aspek penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, tahapan penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana, pengawasan dan laporan pertanggungjawaban, penyelesaian sengketa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2019.
Ketentuan mengenai Daerah Rawan Bencana menjadi daerah terlarang untuk pemukiman dimaksud pada Pasal 20 ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Wali Kota; Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota; Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan dana sebagaimana dimaksud pada Pasal 70 ayat (3) diatur dengan Peraturan Walikota; Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dan besaran bantuan santunan duka cita sebagaimana dimaksud pada Pasal 84 ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota; Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dan besaran bantuan santunan kecacatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 85 ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota; Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dan besaran bantuan pinjaman lunak sebagaimana dimaksud pada Pasal 86 ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian bantuan pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud pada Pasal 87 ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota;
36 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018/NO.1; TLD NO. 42
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Tenaga kerja merupakan modal utama dalam pelaksanaan pembangunan, karena itu proses rekruitmen, penempatan, pemagangan, pelatihan dan produktivitas, serta perlindungan tenaga kerja yang terstruktur dan terpadu perlu dilakukan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta dapat mewujudkan kondusivitas ketenagakerjaan; Pengaturan ketenagakerjaan di Kota Balikpapan mencakup pembangunan sumberdaya manusia, peningkatan produktifitas dan daya saing tenaga kerja, upaya perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, pengupahan dan pembinaan hubungan industrial; Untuk melaksanakan ketentuan dalam Lampiran UU No. 23 Tahun 2014 huruf G tentang Pemerintahan Daerah, dimana bidang ketenagakerjaan merupakan salah satu urusan wajib yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini membahas tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan diantaranya yang terkait dengan pelatihan dan pemagangan Tenaga Kerja, Pencari Kerja dan Pemberi Kerja, rekrutmen dan seleksi Tenaga Kerja, penempatan Tenaga Kerja dan perluasan kesempatan kerja, hubungan kerja dan pengupahan, Hubungan Industrial dan kesejahteraan Tenaga Kerja, penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dan pelayanan Ketenagakerjaan dalam jaringan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2018.
Peraturan yang akan Diatur: Ketentuan mengenai tata cara, prosedur dan persyaratan memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota; Ketentuan mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (3) diatur dengan Peraturan Wali Kota; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan pelaporan Pencari Kerja diatur dengan Peraturan Wali Kota; Ketentuan mengenai tata cara dan bentuk pelaporan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (2) diatur dengan Peraturan Wali Kota; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara rekrutmen dan pelaporan
Tenaga Kerja diatur dengan Peraturan Wali Kota; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penempatan Tenaga Kerja dan pelaporannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (8) diatur dengan Peraturan Wali Kota; Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pembuatan, pencatatan dan pelaporan Peijanjian Kerja Waktu Tertentu dan Peijanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu diatur dengan Peraturan Wali Kota; Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 38 ayat (2) diatur dengan Peraturan Wali Kota; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 sampai dengan Pasal 44 diatur dengan Peraturan Wali Kota.
23 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 315 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
UUD 1945 Pasal 18 Ayat 6; UU 1959 No 27; UU 1953 No 3; UU 2014 No 23 UU 2015 No 9; No 13 2006
Dalam Peraturan Bupati Ini Diatur Tentang Pasal 1 Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, Pasal 2 S/d Pasal 8
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2017.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2017
PERDA Kota Balikpapan No. 01 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM PERDA NO.10 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Merupakan Urusan Wajib Yang Menjadi Pelayanan Dasar Dalam Upaya Mewujudkan Terpeliharanya Ketertiban Dan Ketentraman Masyarakat. Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Ketertiban Umum Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Ketertiban Umum, dalam Perkembangan Sudah Tidak Sesuai Sehingga Perlu Dilakukan Penyesuaian.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat 6; UU 1959 No 27; UU 1953 No 3; UU 2014 No 23
Dalam Peraturan Bupati Ini Diatur Tentang Ketentuan Umum Pasal 1, Ruang Lingkup Pasal 2 S/d Pasal 25, Pembinaan, Pengendalian, Pengawasan, Dan Penertiban Pasal 26 S/d Pasal 30, Saksi Administratif Pasal 31 Dan Pasal 32, Ketentuan Penyidikan Pasal 33, Ketentuan Pidana Pasal 34, Ketentuan Peralihan Pasal 35.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2017.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasa] 317 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011;
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, terdiri atas:
Pendapatan sebesar Rp 1.938.309.743.312,00, Belanja Daerah sebesar Rp 2.022.018.424.820,00, dan Pembiayaan Daerah sebesar Rp83.708.681.508,00.
Sisa lebih pernbiayaan anggaran setelah perubahan Rp.NIHIL. Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
PERWALI tentang perubahan APBD 2017
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah ten tang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah Rota Balikpapan Tahun Anggaran 2016;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah bebrapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015. PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No. 21 Tahuun 2011.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 berupa laporan keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
Catatan atas Laporan Keuangan Tahun anggaran 2016 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran Laporan Keuangan terdiri atas:
a. Laporan kinerja tercantum dałam Lampiran VIII Yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
b. Ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/ perusahaan daerah tercantum dałam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2017.
PERWALI tentang pertanggungjawaban penyelenggaraan APBD
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pemimpin Dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Untuk Mendukung Keberadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagai Representasi Dari Warga Masyarakat Di Daerah Dalam Rangka Penguatan Fungsi, Fungsi Dan Wewenangnya Di dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Diperlukan Adanya Peraturan terkait Pemberian Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, Dan Uang Jasa Pengabdian serta Belanja Penunjang Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.Peraturan Daerah Nomor 04 tahun 2006 Tentang kedudukan Protokoler Dan keuangan Pemimpin Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan, Sudah Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Sehingga Perlu Diganti.
Dalam Peraturan Bupati Ini Diatur Tentang Ketentuan Umum Pasal 1, Pasal 2 Dan Pasal 3, Ruang Lingkup Pasal 4, Pemberian Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD, Penghasilan Pimpinan Dan Anggota DPRD Pasal 6 S/d Pasal 14, Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan Dan Anggota DPRD Pasal 15 S/d Pasal 32, Uang Jasa Pengabdian Pimpinan Dan Anggota DPRD Pasal 33, Belanja Penunjang Kgiatan DPRD Pasal 34 S/d 39, Pengelolaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD Pasal 40 dan Pasal 41, Ketentuan Lain-lain Pasal 42.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Adanya Pelaksanaan Otonomi Daerah Yang Nyata, Luas Dan Bertanggung Jawab, Perlu Mengoptimalkan Sumber Pendapatan Asli Daerah Guna Mendukung Pembiayaan Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelaksanaan Pembangunan Menuju Kemandirian Daerah.Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 11 TAhun 2011 Yang Mengatur Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Sudah Tidak Sesuai Dengan Situasi Dan Kondisi Saat Ini Sehingga Perlu Dilakukan Penyesuaian.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat 6; UU No 27 1959; UU No 3 1953; UU No 28 2009; UU No 23 2014; No 9 2015
Dengan Peraturan Bupati Ini Diatur Tentang Ketentuan Umum Pasal 1, Pasal tentang jenis Retribusi Daerah, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 16 tentang Tingkat Penggunaan Jasa, Pasal 17, Pengurangan,Keringanan Dan Pembebasan Retribusi Pasal 29A, Pasal 32.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
9hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat