Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2018

Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini membahas tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan diantaranya yang terkait dengan pelatihan dan pemagangan Tenaga Kerja, Pencari Kerja dan Pemberi Kerja, rekrutmen dan seleksi Tenaga Kerja, penempatan Tenaga Kerja dan perluasan kesempatan kerja, hubungan kerja dan pengupahan, Hubungan Industrial dan kesejahteraan Tenaga Kerja, penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dan pelayanan Ketenagakerjaan dalam jaringan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
T.E.U.
Indonesia, Kota Balikpapan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Balikpapan
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
16 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
16 Agustus 2018
Sumber
LD.2018/NO.1; TLD NO. 42
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Balikpapan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1124 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan