Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2017

Penyelenggaraan Ketertiban Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati Ini Diatur Tentang Ketentuan Umum Pasal 1, Ruang Lingkup Pasal 2 S/d Pasal 25, Pembinaan, Pengendalian, Pengawasan, Dan Penertiban Pasal 26 S/d Pasal 30, Saksi Administratif Pasal 31 Dan Pasal 32, Ketentuan Penyidikan Pasal 33, Ketentuan Pidana Pasal 34, Ketentuan Peralihan Pasal 35.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum
T.E.U.
Indonesia, Kota Balikpapan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Balikpapan
Tanggal Penetapan
28 November 2017
Tanggal Pengundangan
29 November 2017
Tanggal Berlaku
28 November 2017
Sumber
LD.2017/No.10
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Balikpapan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2341 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kota Balikpapan No. 01 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM
    PERDA NO.10 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan