Ruang lingkup Ketertiban Umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah meliputi: a. tertib bangunan; b. tertib lalu lintas, angkutan jalan, dan fasilitas umum; c. tertib lingkungan; d. tertib pencegahan kebakaran; e. tertib penyelenggaraan penanggulangan bencana; f. tertib usaha tertentu; dan g. tertib sosial. Apabila terdapat yang melanggar maka Selain sanksi administratif dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat