Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 berupa laporan keuangan memuat: a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; c. Neraca; d. Laporan Operasional; e. Laporan Arus Kas; f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan g. Catatan atas Laporan Keuangan. Catatan atas Laporan Keuangan Tahun anggaran 2016 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran Laporan Keuangan terdiri atas: a. Laporan kinerja tercantum dałam Lampiran VIII Yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini; b. Ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/ perusahaan daerah tercantum dałam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat