Dalam Peraturan Bupati Ini Diatur Tentang Ketentuan Umum Pasal 1, Pasal 2 Dan Pasal 3, Ruang Lingkup Pasal 4, Pemberian Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD, Penghasilan Pimpinan Dan Anggota DPRD Pasal 6 S/d Pasal 14, Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan Dan Anggota DPRD Pasal 15 S/d Pasal 32, Uang Jasa Pengabdian Pimpinan Dan Anggota DPRD Pasal 33, Belanja Penunjang Kgiatan DPRD Pasal 34 S/d 39, Pengelolaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD Pasal 40 dan Pasal 41, Ketentuan Lain-lain Pasal 42.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat