Dengan Peraturan Bupati Ini Diatur Tentang Ketentuan Umum Pasal 1, Pasal tentang jenis Retribusi Daerah, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 16 tentang Tingkat Penggunaan Jasa, Pasal 17, Pengurangan,Keringanan Dan Pembebasan Retribusi Pasal 29A, Pasal 32.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat