Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan Bupati Ini Diatur Tentang Ketentuan Umum Pasal 1, Pasal tentang jenis Retribusi Daerah, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 16 tentang Tingkat Penggunaan Jasa, Pasal 17, Pengurangan,Keringanan Dan Pembebasan Retribusi Pasal 29A, Pasal 32.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
T.E.U.
Indonesia, Kota Balikpapan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Balikpapan
Tanggal Penetapan
28 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
29 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
28 Agustus 2017
Sumber
LD.2017/No.06
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Balikpapan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1058 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan