Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang asas penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, Prinsip penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, tujuan penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, kelembagaan dalam penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, hak dan kewajiban (Masyarakat, Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Usaha, Lembaga Internasional) dalam penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, jenis bencana, Aspek penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, tahapan penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana, pengawasan dan laporan pertanggungjawaban, penyelesaian sengketa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat