Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2018

Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang asas penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, Prinsip penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, tujuan penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, kelembagaan dalam penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, hak dan kewajiban (Masyarakat, Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Usaha, Lembaga Internasional) dalam penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, jenis bencana, Aspek penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, tahapan penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana, pengawasan dan laporan pertanggungjawaban, penyelesaian sengketa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Balikpapan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Balikpapan
Tanggal Penetapan
25 November 2019
Tanggal Pengundangan
25 November 2019
Tanggal Berlaku
25 November 2019
Sumber
LD.2018/NO. 2; TLD NO. 43
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Balikpapan
Bidang
Halaman ini telah diakses 914 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan